Kasus Korupsi NTB
Sejumlah Kontraktor Mulai Diperiksa KPK, Pemkot Bima Tiba-Tiba Jelaskan Praktek 'Pinjem Bendera'
pemeriksaan puluhan kontraktor asal Kota Bima oleh KPK, di gedung BPKP Mataram.
Penulis: Atina | Editor: Robbyan Abel Ramdhon
“Artinya, keduanya dapat terjerat sebagai pelaku tindak pidana korupsi," terangnya.
Mahfud mengatakan, sangkaan pasal dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang dapat menjerat pemilik perusahan dan peminjam bergantung delik.
“Jika deliknya adalah perbuatan melawan hukum mengakibatkan kerugian negara atau ada pemalsuan dokumen, maka keduanya terjerat pasal ikut serta melakukan tindak pidana” jelasnya.
Pasal dalam KUHP yang dapat menjerat pelaku sebagaimana diatur oleh pasal 55 ayat (1) ke 1 atau bisa juga disebut membantu, seperti diatur dengan pasal 56 KUHP.
“Kalau deliknya suap, maka pelaku penyuapan dan yang menerima suap, atau dua duanya bisa dipertanggungjawabkan secara pidana," tandasnya.
Mahfud menambahkan, meminjamkan perusahaan kepada orang lain setidaknya melanggar tiga persoalan.
Pertama, melanggar prinsip dan etika pengadaan sebagaimana diatur dalam pasal 6 dan 7 Perpres nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
"Dalam pasal 7 mengharuskan semua pihak yang terlibat PBJ mematuhi etika, termasuk mencegah pemborosan dan kebocoran keuangan negara," tuturnya.
Kedua, melanggar larangan membuat dan memberikan pernyataan tidak benar atau memberikan keterangan palsu, sesuai Peraturan LKPP nomor 9 tahun 2019.
Ketiga, menabrak larangan mengalihkan seluruh atau sebagian pekerjaan kepada pihak lain, sebagaimana diatur dalam Peraturan LKPP nomor 9 tahun 2018 tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
“Pinjam bendera sudah dipastikan melanggar ketentuan,” pungkasnya.
Dikonfirmasi terpisah pada Selasa (11/10/2022) pagi, Mahfud menegaskan, penjelasan hukum tersebut tidak dikeluarkan secara tiba-tiba tapi karena ditanyai wartawan.
"Bukan tiba-tiba memberikan penjelasan tapi ditanya wartawan," jawabnya, ketika dihubungi TribunLombok.com via ponsel.
Penjelasan tersebut tambahnya, juga untuk menyikapi adanya beberapa kejadian pada pengadaan barang jasa di Pemkot Bima. (*)