Kasus Korupsi NTB

Sejumlah Kontraktor Mulai Diperiksa KPK, Pemkot Bima Tiba-Tiba Jelaskan Praktek 'Pinjem Bendera' 

pemeriksaan puluhan kontraktor asal Kota Bima oleh KPK, di gedung BPKP Mataram. 

Penulis: Atina | Editor: Robbyan Abel Ramdhon
pixabay.com
Sejumlah Kontraktor Mulai Diperiksa KPK, Pemkot Bima Tiba-Tiba Jelaskan Praktek 'Pinjem Bendera'  - Ilustrasi uang. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Atina

TRIBUNLOMBOK.COM, KOTA BIMA - Pemerintah Kota Bima, tiba-tiba mengeluarkan telaah dan penjelasan hukum, terkait praktek 'pinjam bendera' dalam pengerjaan proyek di Kota Bima. 

Telaah ini keluar, bersamaan dengan jadwal pemeriksaan puluhan kontraktor asal Kota Bima oleh KPK, di gedung BPKP Mataram. 

Pinjam bendera atau pinjam perusahaan, disebut-sebut menjadi pemicu kenapa puluhan kontraktor diperiksa KPK

Pasalnya, praktek tersebut diduga berkaitan erat dengan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). 

Baca juga: Ketua KPK Firli Bahuri Sebut Keluarga Berperan Penting Mencegah Korupsi

Bahkan terbaru, disebut-sebut ada praktek Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) akibat pinjam meminjam perusahaan tersebut, untuk pekerjaan proyek bernilai fantastis. 

Pemerintah Kota (Pemkot) Bima, pada Selasa (11/10/2022) tiba-tiba merilis telaah hukum terkait status keperdataan pinjam meminjam perusahan jasa konstruksi.

Kabag Hukum Setda Kota Bima, Dedi Irawan melalui Kadis Kominfo H Mahfud menyatakan, tanggung jawab yang timbul akibat peminjaman perusahaan melekat pada direktur dan peminjam.

"Hati hati bagi para direktur PT atau CV meminjamkan perusahaannya pada pihak lain. Karena berakibat secara hukum kepada pemilik perusahan," kata Mahfud. 

Kabag Hukum Setda Pemkot Bima, Dedi Irawan
Kabag Hukum Setda Pemkot Bima, Dedi Irawan.

Baca juga: KPK Tetapkan Anggota DPR sebagai Tersangka Kasus Suap Pengadaan Airbus Senilai Rp 100 Miliar

Pinjam meminjam perusahaan jasa konstruksi, menjadi kebiasaan atau lumrah. 

Hanya saja, peminjaman dengan surat kuasa tidak berdampak hukum bagi pemilik perusahan.

Namun akan berbeda ceritanya, jika pinjam meminjam perusahan tanpa surat kuasa, maka tanggung jawab tetap melekat pada direktur perusahan.

"Bukan berarti perbuatan meminjam bendera itu tidak mengandung potensi pelanggaran hukum," tuturnya.

Secara keperdataan lanjut dia, yang bertanggungjawab terhadap penyelesaian pekerjaan adalah direktur perusahaan yang menandatangani kontrak.


Apabila ada kerugian negara atau adanya gratifikasi pada pejabat negara, kemudian terbukti perusahaan dipinjamkan kepada orang lain, pertanggungjawaban pidana dibebankan pada direktur dan peminjam perusahaan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved