Tragedi Kanjuruhan
Terungkap Sosok Pemberi Komando Tembak Gas Air Mata di Tragedi Kanjuruhan, 3 Polisi Jadi Tersangka
Kapolri mengungkap sosok yang memberi komando untuk menembak gas air mata saat tragedi Kanjuruhan. Kini 3 anggota polisi itu telah jadi tersangka.
TRIBUNLOMBOK.COM - Kapolri Jenderal Listyo Sigit telah enam orang tersangka dalam tragedi Kanjuruhan pada Kamis (6/10/2022) malam.
Perlu diketahui, insiden seusai laga Arema Vs Persebaya yang terjadi pada Sabtu (1/10/2022) itu telah menewaskan 131 orang.
Rupanya, tiga dari enam tersangka itu merupakan anggota kepolisian.
Ketiganya diduga menjadi sosok yang memberi komando untuk menembakkan gas air mata.
"Ada enam tersangka dalam peristiwa tersebut," kata Kapolri dalam Jumpa Pers di Mapolresta Malang Kota seperti dikutip dari Kompas.
Lantas, siapa ketiga polisi yang dimaksud? Berikut ringkasannya:
Tersangka pertama adalah Kabagops Polres Malang Wahyu Ss
Berdasarkan keterangan dari Kapolri, Wahyu diduga memerintahkan anggota menembakkan gas air mata.
Sementara tersangka kedua berinisial H.
Ia merupakan anggota Brimob Polda Jatim.
Baca juga: Nikita Mirzani Sindir Baim Wong: Kalau Tak Kepeleset Prank KDRT Pasti Buat Konten Tragedi Kanjuruhan
Sama seperti Wahyu, H diduga memberi komando agar anggotanya menembakkan gas air mata.
Ketiga adalah Kasat Samapta Polres Malang yang berinisal BSA yang juga diduga memerintahkan anggota menembakkan gas air mata.
"Mereka (tiga anggota kepolisian yang menjadi tersangka) memerintahkan anggota menembakkan gas air mata," kata Kapolri.
Selain mereka bertiga, Polri telah menetapkan tiga tersangka lain.
Pertama, Direktur Utama PT. LIB yang berinisial Ir. AHL.