Kasus Korupsi NTB
Sudah Ditahan, Tapi Dua Tersangka Korupsi Bansos Kebakaran di Bima Belum Diberhentikan
Meski sudah ditahan 2 pekan lalu, hingga kini 2 tersangka korupsi bantuan sosial (bansos) kebakaran di Bima belum diberhentikan sementara.
Penulis: Atina | Editor: Robbyan Abel Ramdhon
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Atina
TRIBUNLOMBOK.COM, BIMA - Meski sudah ditahan 2 pekan lalu, hingga kini 2 tersangka korupsi bantuan sosial (bansos) kebakaran di Bima belum diberhentikan sementara.
Tersangka Bansos ini, yakni Sirajudin yang merupakan Asisten 1 Setda Kabupaten Bima dan Ismud yang merupakan Kabid di Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Bima.
Status keduanya, hingga kini masih aktif sebagai PNS yang utuh, termasuk jabatan yang melekat.
Kepala BKD dan Diklat Kabupaten Bima, Agus Salim saat dikonfirmasi wartawan via ponsel, Rabu (5/10/2022) membenarkan hal tersebut.
Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi Bibit Ternak, Kejari Mataram Bidik Peranan DPRD Lombok Barat
Namun pihaknya sudah meminta dokumen penetapan tersangka dan juga penahanan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima.
Namun pihaknya sudah menerima dokumen penetapan tersangka dan penahanan Sirajudin dan Ismud, dari Kejaksaan ke Bagian Hukum Setda Kabupaten Bima.
"Saat ini suratnya sedang diproses," ujarnya.
Lalu bagaimana status Sirajudin dan Ismud?

Baca juga: Pengakuan Tersangka Korupsi Dana Kapitasi Puskesmas Babakan
Menurut Agus Salim, sepanjang SK pemberhentian sementara belum diterbitkan maka status keduanya masih aktif sebagai PNS, termasuk jabatannya.
Berdasarkan PP Nomor 11 tahun 2017 dalam perubahan PP Nomor 84 tahun 2020, Pemerintah Daerah memiliki batas waktu satu bulan, untuk menerbitkan SK pemberhentian sementara.
"Tidak akan lama. Petikan dokumen dari kejaksaan itu, akan kami lampirkan dalam SK," tandasnya.
Jika nantinya SK sudah dikeluarkan, dampak hukumnya adalah gaji yang akan diterima Sirajudin dan Ismud, hanya 50 persen dari total gaji yang dimiliki.
Selain itu, juga termasuk tunjangan jabatan yang melekat pada Sirajudin dan Ismud.
"Jabatan sebagai Asisten dan Kabid, ya mengikuti status PNS yang diberhentikan sementara itu akan diberhentikan juga," pungkasnya.
Untuk diketahui, Sirajudin ditahan Kejari Bima pada tanggal 21 September 2022 lalu.
Sedangkan Ismud, ditahan pada tanggal 23 September 2022 lalu, bersama satu tersangka lainnya, Sukardin.
Ketiga tersangka ini disangka dengan pasal 11 UU junto Pasal 12 E UU Tipikor, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup. (*)