Tragedi Kanjuruhan

Viral TNI Tendang Suporter Saat Tragedi Kanjuruhan, Andika Perkasa: Tindak Pidana, Sangat Berlebihan

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa berjanji akan mengusut tuntas prajurit TNI yang tendang suporter saat tragedi Kanjuruhan Sabtu (1/10/2022).

Editor: Irsan Yamananda
Kolase Tribunnews dan tangkap layar video
Video viral TNI tendang suporter di Kanjuruhan dan Andika Perkasa. Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa berjanji akan mengusut tuntas prajurit TNI yang tendang suporter saat tragedi Kanjuruhan Sabtu (1/10/2022). 

TRIBUNLOMBOK.COM - Beberapa waktu terakhir, beredar video prajurit TNI yang tendang suporter saat kericuhan sesuai laga Arema Vs Persebaya pada Sabtu (1/10/2022).

Video tersebut menjadi sorotan lantaran korban jiwa dalam tragedi di Stadion Kanjuruhan itu mencapai 125 orang.

Tak sedikit pihak yang menyayangkan aksi kekerasan yang dilakukan sang prajurit TNI.

Mengenai hal tersebut, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa memberikan tanggapannya.

Ia berjanji akan mengusut tuntas aksi tindakan berlebihan prajurit di video viral tersebut.

Kendati demikian, pihaknya membutuhkan waktu untuk mengusut kasus itu.

“Kita satuan akan telusuri dulu.

Biarkan kami tuntaskan sampai dengan besok sore, kita janji,” ujar Andika di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (3/10/2022) seperti dikutip dari Kompas.

Aksi tindak kekerasan itu sudah diinvestigasi oleh Markas Besar TNI sejak Minggu (2/10/2022) sore.

Mereka mempelajari video viral yang telah beredar di media sosial tersebut.

Menurutnya, tindakan sang prajurti TNI bukan dalam rangka mempertahankan diri.

Baca juga: Suasana Haru Selimuti Aksi Doa Bersama untuk Korban Tragedi Kanjuruhan di Lombok

Andika menegaskan bahwa tindakan itu menjurus tindak pidana.

“Yang terlihat viral kemarin, itu bukan dalam rangka mempertahankan diri atau misalnya, bukan.

Itu termasuk, bagi saya masuk ke tindak pidana.

Karena orang lagi, mungkin juga tidak berhadapan dengan prajurit itu, tapi (suporter) diserang,” ungkap Andika.

Andika juga menyatakan tindakan berlebihan prajurit di Kanjuruhan di luar kewenangan mereka.

Karena itu, Andika menyatakan bahwa prajurit tersebut bukan saja sudah memenuhi unsur pelanggaran disiplin, melainkan juga tindak pidana.

“Jadi kalau KUHPM (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer) Pasal 126 sudah kena, belum lagi KUHP-nya,” ucap Andika.

“Jadi kita tidak akan mengarah pada disiplin, tidak, tetapi pidana karena memang itu sudah sangat berlebihan,” sambung Andika.

Andika mengimbau masyarakat yang merekam tindakan prajurit dalam tragedi Kanjuruhan mengirimkan video ke dirinya ataupun ke Pusat Penerangan (Puspen) TNI untuk ditindaklanjuti.

“Apabila ada video-video lain yang bisa dikirim ke kami, siapa tahu ada penonton yang saat itu juga mengambil video yang bisa menjadi bahan melengkapi investigasi dan proses hukum kami,” imbuh dia.

Berdasarkan video yang diunggah oleh pengguna Twitter, @mhmmd_faizall, terdapat dua prajurit yang "terbang" sembari menendang ke arah tubuh dua penonton di lapangan Kanjuruhan.

Kedua suporter ini mendapat tendangan keras ketika berusaha kembali ke area tribune penonton usai memasuki lapangan pertandingan.

Baca juga: BREAKING NEWS: Kapolres Malang Ferli Hidayat Dicopot Buntut Tragedi Kanjuruhan yang Telan 125 Nyawa

Tendangan keras dua prajurit tersebut membuat dua suporter ini terpental dan terkapar ke lapangan.

Tak jauh dari lokasi kekerasan ini, terlihat puluhan prajurit turut mengejar dan memukuli suporter yang berlarian menggunakan pentungan.

Polri: Korban Jiwa 125 Orang

Polri melalui laman resminya menyatakan bahwa korban jiwa dalam kerusuhan setelah laga Arema VS Persebaya berjumlah 125 orang.

Hal tersebut diungkapkan oleh Karodokpol Pusdokkes Polri, Brigjen Pol Nyoman Eddy Purnama Wirawan.

"Update data terakhir yang dilaporkan meninggal dunia 129 setelah ditelusuri di RS terkait menjadi meninggal dunia 125 orang," jelasnya, Jakarta, Minggu (2/10/22) seperti dikutip dari laman Polri.go.id.

Terkait selisih angka korban meninggal dunia, Eddy mengakui ada kesalahan pencatatan di rumah sakit.

Eddy menjamin data tersebut sudah teridentifikasi seluruhnya.

Selain itu, ia juga mengungkapkan data korban luka dari insiden tersebut.

"Jumlah korban luka sebanyak 323 orang," jelasnya.

Kini, polisi masih terus menyelidiki kasus tersebut.

(Kompas/ TribunLombok)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved