Jadwal Kapal KM Kirana VII Rabu 5 Oktober 2022 Rute Lombok-Surabaya

Pelayaran dengan jadwal kapal KM Kirana VII ini menempuh waktu antara 17 jam hingga 20 jam melintasi perairan Laut Flores di utara Pulau Bali

dlu.co.id
Ilustrasi kapal KM Kirana VII. Pelayaran dengan jadwal kapal KM Kirana VII ini menempuh waktu antara 17 jam hingga 20 jam melintasi perairan Laut Flores di utara Pulau Bali. 

TRIBUNLOMBOK.COM - Berikut ini jadwal kapal KM Kirana VII terbaru Rabu 5 Oktober 2022 rute dari Lombok ke Surabaya.

Pelayaran dengan kapal KM Kirana VII ini melalui keberangkatan di Pelabuhan Lembar, Lombok Barat menuju Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.

KM Kirana merupakan armada PT Dharma Lautan Utama (DLU) yang melayani jadwal kapal Lombok-Surabaya dengan waktu pelayaran antara 17 jam hingga 20 jam.

Adapun kapal KM Kirana VII ini merupakan armada baru PT DLU yang dihajatkan untuk memenuhi kebutuhan transportasi laut MotoGP Indonesia di Sirkuit Mandalika dan G20 di Bali.

Baca juga: Jadwal Terbaru Kapal KM Kirana VII Oktober 2022 Rute Lombok-Surabaya

Pelayaran dengan jadwal kapal KM Kirana VII ini menempuh waktu antara 17 jam hingga 20 jam melintasi perairan Laut Flores di utara Pulau Bali.

Fasilitas KM Kirana VII

Kapal KM Kirana VII memiliki fasilitas ruang VIP dengan 10 kursi.

Selain itu penumpang ekonomi juga mendapatkan fasilitas tempat tidur eksklusif.

Selama pelayaran, penumpang kapal KM Kirana VII dapat menyaksikan pemandangan Jembatan Suramadu, pesisir pantai Jawa, Gunung Semeru, Gunung Agung, hingga sunrise Gunung Rinjani.

Aturan PPDN 29 Agustus 2022

Sebelum naik kapal KM Kirana VII calon penumpang perlu memperhatikan aturan terbaru pelaku perjalanan dalam negeri transportasi laut yang diterbitkan Satgas Penanganan Covid-19 melalui SE Nomor 24 Tahun 2022.

1. Calon penumpang usia 18 TAHUN KE ATAS sudah vaksin booster atau dosis ketiga tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes PCR/Antigen.

2. Calon penumpang usia 18 TAHUN KE ATAS sudah vaksin kedua atau vaksin pertama tidak diperbolehkan melakukan perjalanan.

3. Calon penumpang usia 18 TAHUN KE ATAS dengan kondisi kesehatan khusus tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR/Antigen tetapi wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

4. Calon penumpang yang telah melakukan vaksin DOSIS KE-3 (BOOSTER) dan ANAK USIA 6-17 TAHUN yang sudah VAKSIN DOSIS KE-2 TIDAK PERLU PCR ATAU ANTIGEN.

Baca juga: Harga Tiket Kapal KM Kirana VII September 2022 Rute Lombok-Surabaya

Sumber: Tribun Lombok
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved