Tragedi Kanjuruhan

Buntut Tragedi Kanjuruhan: 28 Polisi Diperiksa, 9 Anggota Dinonaktifkan dan Kapolres Malang Dicopot

Tragedi kanjuruhan yang telan 125 korban jiwa berdampak besar. Pasalnya, 28 polisi diperiksa, 9 polri dinonaktifkan dan Kapolres Malang dicopot.

Editor: Irsan Yamananda
SuryaMalang/ Purwanto
Aremania ricuh di Stadion Kanjuruhan, buntut kekalahan Arema FC atas Persebaya Surabaya 2-3, Sabtu (1/10/2022) malam. Tragedi kanjuruhan yang telan 125 korban jiwa berdampak besar. Pasalnya, 28 polisi diperiksa, 9 polri dinonaktifkan dan Kapolres Malang dicopot. 

Salah satu hal yang diduga menjadi penyebab kematian ratusan orang tersebut adalah gas air mata.

Dalam aturan FIFA terkait pengamanan dan keamanan stadion (FIFA Stadium Saferty dan Security Regulations), penggunaan gas air mata nyatanya tidak diperbolehkan.

Lebih tepatnya tertulis di pasal 19 b soal pengaman di pinggir lapangan.

"No firearms or 'crowd control gas' shall be carried or used 

(senjata api atau 'gas pengendali massa' tidak boleh dibawa atau digunakan)," tulis aturan FIFA.

Jika mengacu pasal 19 b tersebut, pihak keamanan laga Arema vs Persebaya di Stadion Kanjuruhan melanggar aturan FIFA.

(Kompas/ Tribunnews)

Sumber: Kompas.com
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved