Kabar Artis
Kronologi Lesti Kejora Alami KDRT: Rizky Billar Tarik Tangan Korban dan Membantingnya ke Lantai
Polisi ungkap kronologi dugaan KDRT Rizky Billar terhadap Lesti Kejora. Terlapor disebut tarik tangan korban dan membantingnya ke lantai.
TRIBUNLOMBOK.COM - Publik dihebohkan dengan kabar Lesti Kejora yang melaporkan Rizky Billar atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Kini, aparat kepolisian menceritakan kronologi dugaan KDRT yang dialami Lesti Kejora tersebut.
Menurut polisi, Rizky Billar diduga menganiaya Lesti Kejora hingga dua kali dalam sehari.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Endra Zulpan.
Zulpan menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 28 September 2022 di rumah keduanya kawasan Cilandak, Jakarta Selatan.
“Kejadian ini berawal penyampaian korban terhadap suaminya bahwa dia menyatakan mengetahui adanya perselingkuhan yang dilakukan suami korban atau pelapor,” ujar Zulpan di Polda Metro Jakarta Selatan, Jumat (30/9/2022) seperti dikutip dari Kompas.
“Kemudian terjadi pertengkaran, dan ini terjadi dua kali kejadian pada hari itu,” lanjut Zulpan.
Zulpan menjelaskan, Lesti diduga pertama kali mengalami KDRT pada pukul 01.51 WIB dini hari.
“Di mana pada saat itu pelapor, Lesti Kejora menyampaikan ingin meminta dipulangkan ke rumah orangtuanya dan ini membuat emosi terlapor, Muhammad Rizky kemudian melakukan kekerasan fisik,” kata Zulpan.
Terlapor diduga mendorong lalu membanting Lesti ke kasur.
Baca juga: Bukan Sekali, Lesti Kejora Alami KDRT 2 Kali dalam Sehari, Polisi: Korban Dicekik Berulang Kali
Billar juga mencekik Lesti dan membuat istrinya itu terjatuh ke lantai. Hal tersebut dilakukan berulang kali.
Kemudian, KDRT kedua kalinya yang dialami Lesti Kejora pada 28 September 2022 pukul 09.47 pagi.
“Di mana Saudara Muhammad Rizki melakukan kekerasan dengan berusaha menarik tangan korban ke arah kamar mandi. Kemudian membantingnya ke lantai, dan dilakukan berulang kembali,” ucap Zulpan.
Zulpan mengatakan, akibat penganiayaan itu, Lesti mengalami sakit pada tangan, leher sebelah kiri, dan tubuh.
Lesti kemudian melaporkan suaminya ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Zulpan mengatakan, sampai saat ini penyidik sudah memeriksa dua saksi atas dugaan kasus KDRT yang dialami Lesti Kejora.
“Kemudian juga keterangan saksi yang sudah diperiksa ada dua orang, di antaranya adalah Saudari Novitasari selaku ART dan Saudari Firda sebagai karyawan Leslar Entertainment. Ini dia menerangkan dan menyaksikan kejadian kekerasan tersebut,” ucap Zulpan.
Polisi juga sudah meminta Lesti Kejora untuk melakukan visum.
“Penyidik telah melakukan pemeriksaan awal berupa permintaan visum terhadap korban, yang mana hasil visum ini akan memperkuat terjadinya tindak pidana tersebut,” lanjut Zulpan.
Zulpan mengatakan, apabila terbukti melakukan KDRT, Rizky Billar terancam hukuman 5 tahun penjara dengan denda Rp 15 juta.
Baca juga: Ngaku Dicekik dan Dibanting Seusai Pergoki Rizky Billar Selingkuh, Lesti Kejora 2 Hari Dirawat di RS
“Ancaman hukumannya akibat perbuatan ini ada tiga bentuk, pertama kalau menyebabkan luka seperti yang dialami Lesti ini ancamannya 5 tahun penjara dnegan denda Rp 15 juta,” tutur Zulpan.
Rizky Billar Segera Dipanggil
Polisi memastikan bakal segera memanggil Rizky Billar.
Hal itu merupakan buntut dari laporan yang dilayangkan oleh Lesti Kejora.
Lesti Kejora melaporkan Rizky BIllar atas kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Laporan tersebut Lesti buat ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Rabu (28/9/2022).
"Ya (pasti dipanggil).
Kalau itu, nanti penyidik yang minta keterangan," kata Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, saat ditemui awak media di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (29/9/2022).
Kendati demikian, Nurma belum bisa memastikan waktu pemanggilan Billar.
Ia beralasan pihaknya masih mendalami laporan Lesti.
"Untuk penjadwalan, nanti.
Jelas kami akan layangkan surat.
Nanti saksi yang terkait dengan kasus ini pasti dipanggil juga," lanjut Nurma.
Sementara, menurut Nurma, Lesti Kejora telah menjalani pemeriksaan guna pembuatan visum et repertum usai melaporkan Rizky Billar.
"Semalam, kami harus visum dulu. Jadi untuk laporan kasus (KDRT) ini wajib untuk menjalani tes visum," tutur Nurma.
Baca juga: Kronologi Lesti Kejora Laporkan Rizky Billar Atas Dugaan KDRT, Sang Penyanyi Sempat Jalani Visum
Hasil visum tersebut kemudian akan dijadikan salah satu bukti oleh penyidik atas kasus dugaan KDRT yang dilakukan oleh Billar seperti dikutip dari Kompas.
Nurma menambahkan, Pasal sementara yang dikenakan kepada Billar adalah Pasal KDRT Undang Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).
Nurma menyebut, ancaman 15 tahun penjara menanti pelaku yang terjerat kasus KDRT.
"Di UU itu, paling tinggi 15 tahun apabila korban mengalami luka berat atau menyebabkan meninggal," lanjut Nurma.
Lesti Kejora dan Rizky Billar menggelar akad nikah pada Kamis (19/8/2021) di Hotel Intercontinental Pondok Indah, Jakarta Selatan.
Rizky Billar memberikan mahar senilai Rp 1 miliar atau setara 72.300 dollar AS kepada Lesti.
Angka 7 mengartikan bahwa Lesti Kejora dan Rizky Billar pertama kali bertemu di bulan Juli.
Sementara, angka 23 menandakan tanggal pertemuan pertama mereka
Belakangan diketahui, Rizky Billar dan Lesti Kejora sudah menikah siri.
Dari pernikahan itu, Rizky Billar dan Lesti Kejora dikaruniai seorang anak laki-laki.
(Kompas/ Wartakota) (TribunLombok)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lombok/foto/bank/originals/rizky-billar-dan-lesti-kejora-kepergok-sedang-melihat-lihat-perumahan.jpg)