Khazanah Islam
Bagaimana Hukum Orang Jomblo Seumur Hidup dalam Islam? Berikut Penjelasannya
Bagaimana hukumnya orang memilih jadi jomblo seumur hidup dalam Islam? Berikut penjelasan kajian hukum Islam yang bisa jadi pedoman umat muslim.
TRIBUNLOMBOK.COM - Di era modern saat ini sebagian orang berpandangan jadi jomblo, tidak menikah, atau single lebih baik karena tidak memiliki beban hidup.
Pandangan soal pilihan menjadi jomblo, tidak menikah, atau single ini menjadi perdebatan banyak kalangan.
Bahkan pandangan soal pilihan menjadi jomblo, single, atau tidak menikah bisa menjadi masalah di tengah masyarakat Indonesia.
Lalu bagaimana hukum orang yang memilih tidak menihah atau jomblo seumur hidup dalam Islam?
Baca juga: Menikah Bukan Sekedar Salurkan Hawa Nafsu? Berikut 3 Tujuan Menikah dalam Islam
Dalam Islam menikah dianggap sebagai ibadah dan menjadi sunnah yang dianjurkan Nabi Muhammad SAW.
Allah SWT memerintahkan hamba-Nya untuk menikah, dengan menikah, Allah membuka luas pintu amalan.
Sekecil apapun bentuk kasih sayang suami istri dengan kata kata atau tindakan, hal itu akan menjadi pahala dan jalan menuju surga.
Allah SWT memerintahkan hambya-Nya untuk menikah, sebagaimana Firman-Nya dalam Al-Qur’an:
وَاَنْكِحُوا الْاَيَامٰى مِنْكُمْ وَالصّٰلِحِيْنَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَاِمَاۤىِٕكُمْۗ اِنْ يَّكُوْنُوْا فُقَرَاۤءَ يُغْنِهِمُ اللّٰهُ مِنْ فَضْلِهٖۗ وَاللّٰهُ وَاسِعٌ عَلِيْمٌ
Artinya:
“Dan nikahkanlah orang orang yang sendirian diantara kamu, dan orang orang yang layak (nikah) dari hamba-hamba sahayau yang lelaki dan perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia Nya dan Allah maha luas pemberian Nya lagi maha mengetahui”. (QS An Nur : 32).
Tapi perlu diingat bahwa siapa jodoh dan akan menikah dengan siapa adalah rahasia Allah SWT.
Menikah juga merupakan urusan yang menjadi kebutuhan setiap manusia.
Meski demikian banyak orang belum menginginkan atau belum mendapat kesempatan menikah, padahal umur atau tingkat kematangan yang sudah layak untuk menikah.
Ada pula yang merasa lebih nyaman dengan kesendirian menjadi jomblo, baik karena pilihan atau mencari pasangan yang terlalu sempurna.
Untuk kasus ini, Imam Zainuddin al-Malibari dalam Kitab Fath Mu’in pada bab nikah dijelaskan, hukum menikah dibagi menjadi lima, yaitu wajib, sunnah, mubah, makruh, dan haram.
Menikah bisa menjadi wajib, bagi seorang yang sudah sangat butuh menikah. Yaitu orang yang sangat butuh untuk bersetubuh, kemudian dia sudah mampu lahir dan batin.
Dia juga sehat jasmani dan rohani. Apabila tidak dipenuhi keinginannya menikah, dia takut akan berbuat zina.
Menikah hukumnya bisa menadi mubah (boleh) atau sunnah (dianjurkan), yaitu ketika seseorang mampu menikah tapi tidak memiliki urusan syahwat.
Dalam arti, dia sudah siap lahir batin, namun masih bisa menjaga diri untuk tidak jatuh ke dalam perbuatan zina.
Selanjutnya, menikah menjadi makruh (dibenci) dan bahkan haram, jika seseorang belum memiliki kesiapan apapun.
Bahkan bisa menjadi haram, jika memiliki niat yang buruk dalam pernikahan tersebut. Misalnya ketika menikahi seorang perempuan dengan tujuan menyakitinya.
Lalu bagaimana hukum orang yang tidak mau menikah atau jomblo?
Pertama, jika seseorang khawatir menikah akan membuatnya jatuh dalam urusan agama maupun perkara dunia, padhal dia mampu, maka hukum tidak menikah dalam Islam ialah haram.
“Dan carilah apa yang telah dianugrahkan Allah kepadamu di negeri akhirat, dan janganlah kamu melupakan kebahagiaanmu dari kenikmatan duniawi”. (QS Qashash : 77).
Artinya, bahwa menikah adalah salah satu perintah Allah SWT. Sebagai salah satu perbuatan yang ada nilai ibadahnya.
Sehingga apabila dia sudah memiliki kemampuan dari segala aspek. Kemudian dia tidak mau menikah, maka haram baginya apabila tidak menikah.
Kedua, jika seseorang tidak menikah karena alasan yang diperbolehkan dalam syariat Islam.
Misalnya jika menikah akan membahayakan nyawanya atau dapat menularkan bahaya kepada orang yang dinikahinya.
Maka hukum tidak menikah diperbolehkan dalam Islam. Sebab bertujuan untuk mencegah marabahaya.
Dalam hal ini misalnya seseorang yang terkena penyakit HIV/AIDS.
Sehingga memilih untuk tidak menikah, karena jika menikah akan membahayakan pasangannya.
Karena penyakit tersebut memang menular melalui kontak fisik atau hubungan badan.
Jika ia tidak menikah karena hal tersebut hukumnya diperbolehkan sebab jika menikah justru akan mencelakai orang lain.
Jika Allah berkehendak belum memberikan jodoh yang terbaik untuk seseorang padahal telah berusaha. Kemudian tidak menikah, tidak ada dosa baginya.
Hal terpenting berusaha memperbaiki diri, memperbanyak silaturahmi, dan berdoa kepada Allah SWT.
Maka Allah SWT mungkin memiliki rencana yang lebih baik untuknya. Wallahu a’alam.
(*)
Tulisan ini merupakan karya Ruhul Qudus, mahasiswa IAIH NW Lombok Timur.