Khazanah Islam

Menikah Bukan Sekedar Salurkan Hawa Nafsu? Berikut 3 Tujuan Menikah dalam Islam

Rasulalllah SAW sangat menganjurkan umatnya untuk menikah, sebab menikah merupakan ibadah dan untuk meneruskan keberlangsungan hidup manusia.

Editor: Sirtupillaili
TribunnewsBogor.com
Islam menganjurkan umatnya unytuk menikah untuk memiliki keturunan. Sebab menikah merupakan salah satu ibadah yang disunnahkan. 

TRIBUNLOMBOK.COM - Rasulalllah SAW sangat menganjurkan umatnya untuk menikah.

Dalam Islam, menikah merupakan ibadah dan salah satu sunnah yang sangat dianjurkan.

Tujuan menikah bukan sekadar menyalurkan hawa nafsu, tetapi menikah merupakan cara untuk menjaga keturunan umat manusia.

Keturunan sebagai penerus untuk beribadah kepada Allah SWT.

Tujuan menikah juga untuk memebentengi diri, agar tidak jatuh ke perbuatan zina.

Oleh sebab itu, orang yang sudah siap secara fisik dan ekonomi, sangat dianjurkan untuk segera menikah.

Baca juga: Pahala Salat Orang Sudah Menikah Dilipatgandakan, Berikut 3 Golongan yang Pahala Salatnya Ditambah

Islam memandang bahwa pernikahan merupakan sesuatu yang luhur dan sakral.

Menikah bermakna ibadah kepada Allah SWT serta mengikuti sunnah Rasulullah SAW.

Tentu pernikahan yang dilaksanakan atas dasar keikhlasan, tanggung jawab, serta mengikuti syari'at Islam.

Syaikh Zainududdin Al-Malibari dalam kitabnya Fath Mu'in mengatakan,

النكاح هو عقد يتضمن اباحة وطء بلفظ انكاح او تزويج

Artinya: "Nikah adalah suatu akad yang berisi pembolehan melakukan persetubuhan dengan lafaz menikahkan atau mengawinkan."

Sebagian ulama yang lain mengatakan, pernikahan adalah sebuah akad yang menjadikan hubungan seksual seorang perempuan yang bukan mahram menjadi halal dengan shighat atau akad.

Pada dasarnya, semua pengertian pernikahan yang disampaikan oleh para ulama tersebut mengandung makna hampir sama.

Menikah mengubah hubungan antara laki-laki dan perempuan. Jika sebelumnya tidak halal menjadi halal dengan akad pernikahan.

Masing-masing orang memiliki motivasi dan tujuan untuk melangsungkan pernikahan.

Sumber: Tribun Lombok
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved