Berita Lombok Barat
Sepeda Listrik Kian Menjamur di Lombok Barat, Polisi Himbau Jangan Gunakan di Jalan Raya
Pengunaan sepeda listrik di Kabupaten Lombok Barat semakin menjamur. Kasat Lantas Polres Lombok Barat, Iptu Agus Rachman menghimbau.
Penulis: Lalu M Gitan Prahana | Editor: Robbyan Abel Ramdhon
Laporan Wartawan Tribunlombok.com Lalu M Gitan Prahana
TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK BARAR - Pengunaan sepeda listrik di Kabupaten Lombok Barat semakin menjamur.
Menyikapi penggunaan sepeda listrik oleh masyarakat, Kasat Lantas Polres Lombok Barat, Iptu Agus Rachman menghimbau agar penggunaan tetap pada tempatnya.
“Silakan beroperasi di daerah kawasan wisata, kawasan perumahan, asal jangan memakainya di jalan raya untuk mencegah terjadinya fatalitas kecelakaan lalu lintas,” ujarnya, Rabu (28/9/2022).
Ia menjelasakan, pada dasarnya sepeda listrik sangat berbeda dengan sepeda motor listrik.
Baca juga: Polisi Sosialisasikan Penggunaan Sepeda Listrik di Lombok Barat, Begini Penjelasanya
Sepeda motor listrik sudah memiliki regulasi sedangkan untuk sepeda listrik sendiri, masih belum ada yang mengaturnya.
"Sehingga ketika terjadi kecelakaan lalu lintas, sepeda listrik ini tidak akan mendapat santunan," lanjutnya.
Kasat Lantas menegasakan, saat ini pihaknya memang tidak melakukan penindakan terkait penggunaan sepeda listrik.
Namun yang dilakukan tetap memberikan himbauan, tertutama dampak-dampak yang akan ditimbulkan sembari menunggu regulasi yang mengatur tentang pengguanaan sepeda listrik ini.
Baca juga: Sepeda Listrik Karya Gede Sukarma Dijaya Diekspor ke Mancanegara, Ini Model dan Kisaran Harganya
"Sehingga masyarakat tetap merasa aman dan nyaman dalam berlalulintas," kata Iptu Agus Rachman.
“Buka aapa-apa, penggunaan sepeda listrik ini telah semakin menjamur saat ini, bila tidak melakukan langkah pencegahan, dikhawatirkan akan dapat mengganggu Kamseltibcar lantas di Lombok Barat pada khususnya,” pungkasnya.