Polisi Bekuk Pencuri Motor Wisatawan di Kawasan Mandalika Lombok Tengah
Pencuri motor wisatawan di kawasan Mandalika dibekuk Tim Puma Polres Lombok Tengah bersama Unit Reskrim Polsek Pujut setelah 37 melarikan diri.
Penulis: Sinto | Editor: Sirtupillaili
Laporan Wartawan Tribunlombok.com, Sinto
TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TENGAH - Tim Puma Polres Lombok Tengah bersama Unit Reskrim Polsek Pujut menangkap terduga pelaku pencurian sepeda motor (curanmor), Rabu (28/92022), pukul 00.30 WITA.
Pelaku berinisial KR (27) merupakanan buronan Tim Puma Polres Lombok Tengah.
Selama 37 hari dalam pencarian Tim Puma Polres Lombok Tengah, KR bersembunyi dengan berpindah-pindah.
Kapolsek Pujut Iptu Derpin Hutabarat dalam rilisnya membenarkan penangkapan pelaku yang sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Pelaku KR merupakan warga Desa Sengkol, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah.
Baca juga: Polres Lombok Tengah Patroli di Teluk Awang Cegah Kecelakaan Laut hingga Penyelundupan BBM
Kejadiannya berawal pada Selasa (23/9/2022), sekitar pukul 12.21 WITA.
Korban nisial IJ merupakan warga Medan, Provinsi Sumatera Utara.
Korban bersama temannya datang berlibur ke Kuta Mandalika, Kabupaten Lombok Tengah.
Kemudian korban melanjutkan liburannya ke Goa Kotak, di Dusun Gerupuk, Desa Sengkol, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah.
Setelah sampai di tempat tujuan, korban memarkir sepeda motornya dengan stang terkunci.
Ia juga tak lupa memasangkan satu gembok pada rem cakram.
Selanjutnya korban menuju ke atas bukit dan berfoto foto di atas selama lima menit.
Setelah selesai berfoto korban dan temannya turun dari perbukitan.
Namun ia kaget, tidak menemukan sepeda motor di tempat semula dan hanya tersisa 2 helm saja.