RSUD Provinsi NTB

RSUD NTB dan PT Wina Karya Mulia Rojo Safety Gelar Pelatihan dan Sertifikasi K3RS

Peserta yang mengikuti pelatihan dan sertifikasi K3RS ini tidak hanya wilayah NTB saja, ada juga beberapa dari luar daerah.

Penulis: Lalu Helmi | Editor: Robbyan Abel Ramdhon
Dok RSUD NTB
RSUD Provinsi NTB berkerjasama dengan PT Wina Karya Mulia Rojo Safety menggelar Pelatihan dan Sertifikasi K3RS “Keselamatan dan kesehatan kerja Rumah Sakit”. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Lalu Helmi

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - RSUD Provinsi NTB bekerjasama dengan PT Wina Karya Mulia Rojo Safety (Management and Safety Consulting) menggelar Pelatihan dan Sertifikasi K3RS “Keselamatan dan Kesehatan Kerja Rumah Sakit”, pada Selasa (27/9/2022).

Acara ini dibuka langsung oleh dr Hj Suciati selaku Wakil direktur SDM dan Diklat, Pelaksanaan Pelatihan dan sertifikasi K3RS ini tanggal 27 - 30 September 2022 bertempat di Aula Prof dr Soewignyo lt 4 RSUD Provinsi NTB.

Total yang mengikuti pelatihan dan sertifikasi K3RS berjumlah 19 peserta.

Peserta yang mengikuti pelatihan dan sertifikasi K3RS ini tidak hanya wilayah NTB saja, ada juga beberapa dari luar daerah.

Baca juga: WSBK Mandalika 2022, Dirut RSUD NTB Dampingi Gubernur Tinjau Rumah Sakit Internasional Mandalika

Keselamatan dan kesehatan kerja (K3) merupakan instrumen yang memproteksi pekerja, perusahaan, lingkungan hidup, dan masyarakat sekitar dari bahaya akibat kecelakaan kerja.

Perlindungan tersebut merupakan hak asasi yang wajib dipenuhi oleh perusahaan.

K3 bertujuan mencegah, mengurangi risiko kecelakaan kerja (zero accident).

Penerapan konsep ini tidak boleh dianggap sebagai upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja yang menghabiskan banyak biaya (cost) perusahaan.

Baca juga: Direktur RSUD NTB Dokter Jack Gelar Studi Tiru ke RS An-Nisa Tangerang

Melainkan harus dianggap sebagai bentuk investasi jangka panjang yang memberi keuntungan yang berlimpah pada masa yang akan datang.

Banyak masyarakat yang tidak tahu bahwa K3 juga mendapat posisi yang penting di dunia medis atau pelayanan kesehatan seiring dengan dikeluarkannya Keputusan Menteri Kesehatan RI No. 1087/MENKES/SK/VIII/2010.

Melalui Kemenkes ini telah ditetapkan standar penerapan K3 untuk rumah sakit atau disingkat K3RS

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved