Jadwal Kapal KM Kirana VII Jumat 23 September 2022 dari Lombok ke Surabaya

Inilah jadwal kapal KM Kirana VII dengan rute Pelabuhan Lembar Lombok ke Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya Jumat 23 September 2022

dlu.co.id
Ilustrasi kapal KM Kirana VII. Inilah jadwal kapal KM Kirana VII dengan rute Pelabuhan Lembar Lombok ke Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya Jumat 23 September 2022. 

TRIBUNLOMBOK.COM - Simak berikut ini jadwal kapal KM Kirana VII Jumat 23 September 2022 untuk rute Lombok ke Surabaya.

Pelayaran dengan jadwal kapal Lombok-Surabaya ini menempuh waktu antara 17 jam hingga 20 jam melintasi perairan Laut Flores di utara Pulau Bali hingga melewati Jembatan Suramadu.

Penyeberangan dengan jadwal kapal KM Kirana VII dari Lombok ke Surabaya ini berangkat dari Pelabuhan Lembar, Lombok Barat dan sandar di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.

KM Kirana VII merupakan armada PT Dharma Lautan Utama, perusahaan besar transportasi yang melayani penyeberangan jarak jauh dengan harga tiket ekonomis.

Baca juga: Jadwal Kapal KM Kirana VII September 2022 dari Surabaya ke Lombok

Baca juga: Jadwal Kapal KM Kirana VII September 2022 dari Lombok ke Surabaya

Adapun kapal KM Kirana VII ini merupakan armada baru PT DLU yang diluncurkan Menparekraf Sandiaga Uno pada Sabtu 18 Desember 2021 di dermaga Pelabuhan Benoa, Bali.

Selain penyeberangan rutin dari Pulau Lombok ke Pulau Jawa dan sebaliknya, kapal KM Kirana VII ini dihajatkan untuk memenuhi kebutuhan transportasi laut MotoGP Indonesia di Sirkuit Mandalika dan G20 di Bali.

Aturan PPDN 29 Agustus 2022

Sebelum naik kapal KM Kirana VII calon penumpang perlu memperhatikan aturan terbaru pelaku perjalanan dalam negeri transportasi laut yang diterbitkan Satgas Penanganan Covid-19 melalui SE Nomor 24 Tahun 2022.

1. Calon penumpang usia 18 TAHUN KE ATAS sudah vaksin booster atau dosis ketiga tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes PCR/Antigen.

2. Calon penumpang usia 18 TAHUN KE ATAS sudah vaksin kedua atau vaksin pertama tidak diperbolehkan melakukan perjalanan.

3. Calon penumpang usia 18 TAHUN KE ATAS dengan kondisi kesehatan khusus tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR/Antigen tetapi wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

4. Calon penumpang yang telah melakukan vaksin DOSIS KE-3 (BOOSTER) dan ANAK USIA 6-17 TAHUN yang sudah VAKSIN DOSIS KE-2 TIDAK PERLU PCR ATAU ANTIGEN.

5. Calon penumpang yang telah melakukan vaksin DOSIS 1 & ANAK USIA 6-17 TAHUN yang sudah VAKSIN DOSIS KE-1 WAJIB MENYERTAKAN KETERANGAN NEGATIF RT-PCR dengan MASA BERLAKU 3x24 JAM atau SWAB ANTIGEN dengan MASA BERLAKU 1x24 JAM.

6. Calon Penumpang usia DIBAWAH 6 TAHUN DAPAT MELAKUKAN PERJALANAN DENGAN PENDAMPING dan TIDAK WAJIB MENUNJUKKAN HASIL RT-PCR ATAU SWAB ANTIGEN.

7. Calon penumpang tetap WAJIB menggunakan aplikasi PEDULILINDUNGI.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved