Daftar Penerima BSU Tahap 2: Cek di Kemnaker atau BPJS Ketenagakerjaan dan Rekening Bank Himbara
BPJS Ketenagakerjaan sudah menyerahkan data penerima BSU tahap 2 sebanyak 2,4 juta pekerja/buruh ke Kemnaker bisa cek di bsu.kemnaker.go.id
TRIBUNLOMBOK.COM - Pemerintah saat ini kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah BSU 2022 untuk tahap kedua.
Untuk itu, penerima BSU tahap 2 bisa mengeceknya di berbagai saluran resmi seperti bsu.kemnaker.go.id, bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, dan aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) BPJS Ketenagakerjaan.
Apabila sudah mengecek dan mendapatkan notifikasi ditetapkan sebagai penerima BSU tahap 2, maka pekerja/buruh tinggal mengecek rekening Bank Himbara.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menerangkan, 4,11 juta pekerja/buruh penerima BSU tahap 1 lolos verifikasi.
Baca juga: Cara Login JMO BPJS Kesehatan di HP: Cek BSU 2022 Via Jamsostek Mobile, Tahap 2 Cair Minggu Ini
"Sudah selesai disalurkan hari Rabu lalu," ucapnya, Minggu (18/9/2022) dalam konferensi pers bersama Presiden RI Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta.
Selanjutnya, BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan kembali data ke Kemnaker mengenai penerima BSU tahap 2 sebanyak 2,4 juta pekerja/buruh.
"Kami padankan dengan data penerima program lain, kami padankan apakah mereka PNS atau TNI/Polri, setelah itu minggu depan (ini) selesai. (BSU) tahap kedua akan kami salurkan," sambung Ida.
Kendala Penyaluran BSU 2022
Menaker Ida menjelaskan mengenai kendala penyaluran BSU 2022 tahap 1.
Penerima BSU tahap 1 menerima pemberitahuan namun bantuan sebesar Rp 600 ribu yang dibayarkan sekali belum tersalurkan.
"Pertama karena tidak memiliki rekening Bank Himbara atau salah input nomor rekening. Masih ada waktu diperbaiki pekerjanya atau masukan dari perusahaannya. Kedua, ada rekening Himbara tapi sudah mati," kata Ida.
Untuk solusinya, pekerja diminta untuk memperbaiki kesalahan penulisan nomor rekening atau membuat rekening Bank Himbara atau BSU 2022 akan disalurkan melalui PT Pos Indonesia.
"Nanti akan ada verifikasi lanjutan," tutup Ida.
Selain itu, kendala lain BSU 2022 tahap 1 ataupun BSU tahap 2 tidak cair adalah penerima tidak memenuhi persyaratan, sudah menerima bantuan lainnya seperti PKH, Kartu Prakerja, atau BPUM, serta data rekening duplikasi, pasif, tutup, tidak valid, dibekukan, tidak sesuai NIK, atau tidak terdaftar.
Cara Cek BSU Tahap 2
Program Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU) 2022 diberikan 1 kali kepada pekerja/buruh sebesar Rp 600.000 yang memenuhi persyaratan sesuai Permenaker Nomor 10 Tahun 2022.
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan s/d Juli 2022
- Gaji/upah paling banyak Rp 3,5 juta.
Baca juga: Cara Cek Penerima BSU 2022 di Aplikasi JMO Jamsostek Mobile BPJS Ketenagakerjaan
- Gaji/Upah sebagaimana dimaksud merupakan Gaji/Upah terakhir yang dilaporkan oleh pengusaha atau pemberi kerja kepada
BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan.
- Dalam hal Pekerja/Buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum kabupaten/kota lebih besar dari Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) maka persyaratan Gaji/Upah sebagaimana dimaksud menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.
- Wilayah dengan upah minimum kabupaten/kota atau upah minimum provinsi lebih besar dari Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) dan besaran upah minimum yang dibulatkan ke atas sebagaimana dimaksud.
- Bukan PNS, TNI dan Polri Belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan dan bantuan produktif untuk usaha mikro.
Cara Cek BSU 2022 di Aplikasi Jamsostek Mobile (JMO)
- Pastikan sudah mengunduh aplikasi JMO dari Play Store atau Apps Store atau
BSU 2022
Bantuan Subsidi Upah
bsu.kemnaker.go.id
bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
Jamsostek Mobile
penerima BSU tahap 2
BPJS Ketenagakerjaan
kendala penyaluran BSU 2022
Bank Himbara