Daftar Penerima BSU Tahap 2: Cek di Kemnaker atau BPJS Ketenagakerjaan dan Rekening Bank Himbara

BPJS Ketenagakerjaan sudah menyerahkan data penerima BSU tahap 2 sebanyak 2,4 juta pekerja/buruh ke Kemnaker bisa cek di bsu.kemnaker.go.id

Tangkapan layar Instagram @Kemnaker
Unggahan BSU tahap 2. BPJS Ketenagakerjaan sudah menyerahkan data penerima BSU tahap 2 sebanyak 2,4 juta pekerja/buruh ke Kemnaker bisa cek di bsu.kemnaker.go.id atau bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id. 

Program Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU) 2022 diberikan 1 kali kepada pekerja/buruh sebesar Rp 600.000 yang memenuhi persyaratan sesuai Permenaker Nomor 10 Tahun 2022.

- Warga Negara Indonesia (WNI)

- Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan s/d Juli 2022

- Gaji/upah paling banyak Rp 3,5 juta.

Baca juga: Cara Cek Penerima BSU 2022 di Aplikasi JMO Jamsostek Mobile BPJS Ketenagakerjaan

- Gaji/Upah sebagaimana dimaksud merupakan Gaji/Upah terakhir yang dilaporkan oleh pengusaha atau pemberi kerja kepada
BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan.

- Dalam hal Pekerja/Buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum kabupaten/kota lebih besar dari Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) maka persyaratan Gaji/Upah sebagaimana dimaksud menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.

- Wilayah dengan upah minimum kabupaten/kota atau upah minimum provinsi lebih besar dari Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) dan besaran upah minimum yang dibulatkan ke atas sebagaimana dimaksud.

- Bukan PNS, TNI dan Polri Belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan dan bantuan produktif untuk usaha mikro.

Cara Cek BSU 2022 di Aplikasi Jamsostek Mobile (JMO)

- Pastikan sudah mengunduh aplikasi JMO dari Play Store atau Apps Store atau

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved