Kematian Brigadir J

Sebut Ferdy Sambo Banci dan Bukan Ksatria, Kamaruddin: Fitnah Brigadir J Rudapaksa Putri Candrawathi

Kamaruddin Simanjuntak menyebut Ferdy Sambo bukan ksatria dan seorang banci. Menurut pengacara keluarga Brigadir J itu, Sambo tak layak jadi polisi.

Editor: Irsan Yamananda
Tribunnews
Kolase Kamaruddin Simanjuntak dan Irjen Ferdy Sambo. Kamaruddin Simanjuntak menyebut Ferdy Sambo bukan ksatria dan seorang banci. Menurut pengacara keluarga Brigadir J itu, Sambo tak layak jadi polisi. 

"Terbukti begitu banyak yang terseret atau ter-suspect karena perbuatan dia. Jadi dia itu pengecut, gitu," ucapnya.

Kamaruddin juga menyayangkan Ferdy Sambo yang tak meminta maaf karena telah membunuh Brigadir Yosua. Dia justru menjadi dalang rekayasa kematian mantan ajudannya tersebut.

"Dia tidak meminta maaf dan tidak menyesali perbuatannya membunuh."

"Tetapi dia terus menciptakan obstruction of justice dan alibi-alibi palsu."

"Termasuk memfitnah almarhum memerkosa istrinya, padahal istrinya tidak diperkosa."

"Diperkosa mulai dari Duren Tiga, diperkosa tanggal 4 di Magelang, pindah ke tanggal 7, itu sifat pengecut dan banci kaleng."

"Jadi Ferdy Sambo itu banci dan bukan kesatria," paparnya.

Baca juga: Daftar Pelanggaran Etik yang Dilakukan Ferdy Sambo: Salah Gunakan Perintah hingga Berperilaku Kasar

Sambo Ajukan Banding

Ferdy Sambo dipecat melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) karena menjadi pelanggar dalam kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

ia kemudian memilih untuk mengajukan banding terkait keputusan tersebut.

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, pengajuan banding merupakan hak Ferdy Sambo.

"Meskipun yang bersangkutan mengajukan banding, ini merupakan hak yang bersangkutan," ujar Dedi dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (26/8/2022).

Baca juga: Ditanya Deddy Corbuzier Soal Ferdy Sambo, Hotman Paris: Mohon Maaf Saya Tolak, Alasan Khusus

Dedi menyampaikan, berdasarkan Pasal 69 di Peraturan Polri 7 Tahun 2022, Sambo diberi kesempatan untuk melayangkan banding.

Adapun banding itu akan disampaikan secara tertulis setelah tiga hari kerja.

"Selanjutnya sesuai dengan Pasal 69, nanti untuk sekretaris KEPP dalam waktu banding 21 hari akan memutuskan keputusannya, apakah keputusannya tersebut sama dengan yang disampaikan pada hari ini atau ada perubahan. Yang jelas yang bersangkutan sudah menerima apa pun keputusan yang akan diambil sidang bandingnya," kata dia.

Sumber: Warta Kota
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved