Berita Lombok Timur
Rancangan Perubahan KUA dan PPAS untuk APBD Kabupaten Lombok Timur Sudah Disetujui Dewan
Sebelumnya, pembahasan mengenai KUA dan PPAS untuk Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lombok Timur Tahun Anggaran 2022 telah diajukan
Penulis: Ahmad Wawan Sugandika | Editor: Robbyan Abel Ramdhon
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Ahmad Wawan Sugandika
TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TIMUR - Rancangan perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun anggaran 2022 Kabupaten Lombok Timur disetujui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lombok Timur.
Sebelumnya, pembahasan mengenai KUA dan PPAS untuk Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lombok Timur Tahun Anggaran 2022 telah diajukan pada 13 September lalu.
Bupati Lombok Timur H M Sukiman Azmy yang hadir pada rapat persetujuan di Kantor DPRD Lombok Timur, dalam sambutannya menjelaskan tentang perubahan KUA dan PPAS APBD Kabupaten Lombok Timur Tahun Anggaran 2022 yang disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dan Pimpinan DPRD pada hari Senin (19/9/2022).
Kesepakatan itu menjadi dasar dalam penyusunan rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022.
Baca juga: Raperda APBD TA 2023 DPRD dan Pemda KSB Bahas Belanja Daerah
"Saya ucapkan terima kasih kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Lombok Timur, serta Tim Anggaran Pemerintah Daerah beserta OPD terkait yang telah bersama-sama membahas Perubahan KUA dan PPAS APBD Kabupaten Lombok Timur Tahun Anggaran 2022," ucapnya.
Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Lombok Timur Asmat, yang menyampaikan hasil pembahasan laporan Gabungan Komisi DPRD Kabupaten Lombok Timur tentang KUA PPAS Perubahan Kabupaten Lombok Timur Tahun 2022.
Sebagaimana yang telah disampaikan Pemda Kabupaten Lombok Timur dalam Rapat Paripurna Rapat Ke-1 beberapa waktu lalu telah dilakukan koreksi dan penyempurnaan.
Kemudian telah dilakukan pula penyesuaian dengan ketentuan Peraturan yang berlaku dengan mempertimbangkan kondisi daerah, dan aspirasi masyarakat sesuai kemampuan daerah.
"Gabungan Komisi DPRD mengusulkan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Perubahan Tahun Anggaran 2022 untuk disepakati menjadi Nota Kesepakatan antara Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lombok Timur tentang Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Perubahan Tahun Anggaran 2022," tuturnya.
Baca juga: Rapat Paripurna DPRD KSB: Bupati Sampaikan Nota Keuangan di Raperda APBD TA 2023
Pada akhir acara dilakukan penandatanganan nota kesepakatan antara Bupati Lombok Timur dan Pimpinan DPRD yang disaksikan oleh Forkopimda, anggota DPRD dan pimpinan OPD lingkup Pemda Kabupaten Lombok Timur.