Kematian Brigadir J

Nasib Ferdy Sambo: Dipecat Secara Tak Hormat, Ajukan Surat Pengunduran Diri dan Banding Tapi Ditolak

Berikut perjalanan nasib Ferdy Sambo seusai jadi tersangka Brigadir J: dipecat secara tak hormat, ajukan banding, banding ditolak.

Editor: Irsan Yamananda
Kolase: Capture YouTube dan Tribunnews
Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo menjalani sidang kode etik di gedung TNCC, Mabes Polri, Kamis (25/8/2022). Berikut perjalanan nasib Ferdy Sambo seusai jadi tersangka Brigadir J: dipecat secara tak hormat, ajukan banding, banding ditolak. 

TRIBUNLOMBOK.COM - Nasib Ferdy Sambo di Polri terancam setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J atau Yosua Hutabarat.

Perlu diketahui, Ferdy Sambo diduga menjadi otak di balik penembakan Brigadir J yang melibatkan 4 tersangka lain.

Sontak, hal itu membuat Ferdy Sambo dipecat secara tidak hormat dari kesatuan Polri.

Usut punya usut, suami Putri Candrawathi itu sempat menyampaikan surat pengunduran diri ke Kapolri.

Tak hanya itu, Ferdy Sambo juga mengajukan banding setelah dirinya dipecat.

Kendati demikian, banding tersebut ditolak oleh pimpinan sidang.

Mengutip dari berbagai sumber, berikut perjalanan nasib Ferdy Sambo di Polri setelah ditetapkan sebagai tersangka:

Ajukan Surat Pengunduran Diri

Irjen Ferdy Sambo diam-diam mengajukan surat pengunduran diri.

Tersangka kasus penembakan Brigadir J itu mengajukannya ke Korps Bhayangkara.

Baca juga: Rekayasa Penembakan Brigadir J, Ferdy Sambo Disebut Tak Takut Terbongkar: Bahkan Gerakkan Unit Lain

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membenarkan informasi tersebut.

Bahkan, ia telah membaca surat yang dimaksud.

"Ya ada suratnya," kata Sigit saat menghadiri pemanggilan Komisi III DPR RI, Jakarta, Rabu (24/8/2022) seperti dikutip dari Tribunnews.

"Tapi tentunya kemudian dihitung apakah itu bisa diproses atau tidak," katanya.

Dipecat

Kini, dirinya dipecat melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) karena menjadi pelanggar dalam kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Ajukan Banding

Irjen Ferdy Sambo memilih untuk mengajukan banding terkait keputusan tersebut.

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, pengajuan banding merupakan hak Ferdy Sambo.

"Meskipun yang bersangkutan mengajukan banding, ini merupakan hak yang bersangkutan," ujar Dedi dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (26/8/2022).

Baca juga: Ditanya Deddy Corbuzier Soal Ferdy Sambo, Hotman Paris: Mohon Maaf Saya Tolak, Alasan Khusus

Dedi menyampaikan, berdasarkan Pasal 69 di Peraturan Polri 7 Tahun 2022, Sambo diberi kesempatan untuk melayangkan banding.

Adapun banding itu akan disampaikan secara tertulis setelah tiga hari kerja.

"Selanjutnya sesuai dengan Pasal 69, nanti untuk sekretaris KEPP dalam waktu banding 21 hari akan memutuskan keputusannya, apakah keputusannya tersebut sama dengan yang disampaikan pada hari ini atau ada perubahan. Yang jelas yang bersangkutan sudah menerima apa pun keputusan yang akan diambil sidang bandingnya," kata dia.

Polri memecat Irjen Ferdy Sambo dari institusi Polri. Pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Sambo itu diputuskan melalui hasil sidang komisi kode etik Polri (KKEP) yang digelar sejak Kamis (26/8/2022) pagi hingga Jumat (27/8/2022) dini hari tadi.

"Pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Komjen Ahmad Dofiri yang memimpin sidang etik Ferdy Sambo di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (25/8/2022) seperti dikutip dari Kompas.

Atas putusan ini, Ferdy Sambo akan melakukan banding.

"Mohon izin, sesuai dengan Pasal 69 PP (Perpol) 7 (Tahun) 2022, izinkan kami mengajukan banding. Apa pun keputusan banding, kami siap untuk laksanakan," kata Sambo.

Adapun sidang kode etik dilakukan setelah jenderal bintang dua itu menjadi tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Brigadir J.

Banding Ditolak

Kepolisian Negara Republlik Indonesia (Polri) memutuskan menolak permohonan banding mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo terkait pemecatannya sebagai anggota Polri.

Baca juga: Soal Hukuman Ferdy Sambo, Hotman Paris: Pembunuhannya Sudah Diakui, Cuma Berencana atau Spontan

Adapun dalam sidang KKEP tanggal 25-26 Agustus 2022, Polri melakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau memecat Ferdy Sambo terkait kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Dengan putusan banding ini, Ferdy Sambo resmi dipecat dari instansi Polri.

Menolak permohonan banding pemohon banding,” kata pimpinan sidang komisi banding Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto di Mabes Polri, Jakarta, Senin (19/9/2022).

"Menguatkan putusan sidang komisi etik Polri tanggal 26 Agustus 2022 atas nama pelanggar FerdySambo," imbuh Agung.

Sidang banding Ferdy Sambo dipimpin oleh Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto.

Ferdy Sambo atau kuasa hukumnya tidak dihadirkan dalam pelaksanaan sidang banding karena dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tidak ada kewajiban menghadirkan perlanggar etik.

Ia menegaskan, hasil keputusan KKEP Banding bersifat final dan mengikat.

“Banding ini sifatnya final dan mengikat, sudah tidak ada lagi upaya hukum, ini upaya hukum yang terakhir,” ucap Dedi seperti dikutip dari Kompas.

(Kompas/ Tribunnews)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved