NTB

Sel di Rutan Bima Digeledah, Sendok hingga Paku Disita

Dok. Rutan Bima
Sel-sel di Rutan Bima digeledah pada Selasa (13/9/2022) , ditemukan sejumlah barang-barang berbahaya yang disembunyikan para narapidana. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Atina

TRIBUNLOMBOK.COM, KOTA BIMA - Kamar sel di Rumah Tahanan (Rutan) Bima, digeledah pada Selasa (13/9/2022).

Penggeledahan dipimpin Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (Ka KPR), yang dibantu sejumlah staf KPR dan regu jaga.

Kegiatan Penggeledahan dilakukan di Blok A kamar nomor 3, 4, dan 5, serta di Blok B kamar nomor 5, 6, dan 7.

Hasilnya, petugas menemukan paku, botol kaca, sendok, dan barang berbahaya lainnya.

Baca juga: Razia Mendadak di Rutan Polresta Mataram, Tahanan Hancurkan Barangnya Sendiri

Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Raba Bima, M Saleh menjelaskan, penggeledahan dilakukan untuk meminimalisasi adanya barang-barang terlarang, yang disembunyikan Warga Binaan (WBP).

"Selama proses kegiatan berlangsung, tidak ada kendala dan hambatan. Kegiatan berjalan dengan lancar dan aman," kata Saleh.

Ia juga berharap, peredaran barang-barang terlarang tidak lagi beredar di dalam Rutan Kelas IIB Raba Bima.

Rutan Bima menjadi satu-satunya rumah tahanan, yang menampung narapidana dari wilayah Kota dam Kabupaten Bima.

Baca juga: 46 Anak Didik LKPA di Rutan Praya Lombok Tengah Mendapat Remisi Umum

Jumlah narapidana yang ada saat ini, diakui sudah melebihi kapasitas yang sebenarnya. (*)