Berita Kota Bima
Sel di Rutan Bima Digeledah, Sendok hingga Paku Disita
Kamar sel di Rumah Tahanan (Rutan) Bima, digeledah pada Selasa (13/9/2022).
Penulis: Atina | Editor: Robbyan Abel Ramdhon
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Atina
TRIBUNLOMBOK.COM, KOTA BIMA - Kamar sel di Rumah Tahanan (Rutan) Bima, digeledah pada Selasa (13/9/2022).
Penggeledahan dipimpin Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (Ka KPR), yang dibantu sejumlah staf KPR dan regu jaga.
Kegiatan Penggeledahan dilakukan di Blok A kamar nomor 3, 4, dan 5, serta di Blok B kamar nomor 5, 6, dan 7.
Hasilnya, petugas menemukan paku, botol kaca, sendok, dan barang berbahaya lainnya.
Baca juga: Razia Mendadak di Rutan Polresta Mataram, Tahanan Hancurkan Barangnya Sendiri
Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Raba Bima, M Saleh menjelaskan, penggeledahan dilakukan untuk meminimalisasi adanya barang-barang terlarang, yang disembunyikan Warga Binaan (WBP).
"Selama proses kegiatan berlangsung, tidak ada kendala dan hambatan. Kegiatan berjalan dengan lancar dan aman," kata Saleh.
Ia juga berharap, peredaran barang-barang terlarang tidak lagi beredar di dalam Rutan Kelas IIB Raba Bima.
Rutan Bima menjadi satu-satunya rumah tahanan, yang menampung narapidana dari wilayah Kota dam Kabupaten Bima.
Baca juga: 46 Anak Didik LKPA di Rutan Praya Lombok Tengah Mendapat Remisi Umum
Jumlah narapidana yang ada saat ini, diakui sudah melebihi kapasitas yang sebenarnya. (*)