Bersih-Bersih Narkoba di Internal, BNN dan Polda NTB Akan Tindak Tegas Anggota yang Bermain
BNN RI bersama Polda NTB menegaskan komitmen memberantas narkotika di tengah masyarakat, termasuk di tubuh internal kedua lembaga.
Penulis: Jimmy Sucipto | Editor: Sirtupillaili
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Jimmy Sucipto
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - BNN RI bersama Polda NTB menegaskan komitmen memberantas narkotika di tengah masyarakat.
Demikian pula dengan pemberantasan peredaran narkoba di tubuh instansi kepolisian maupun BNN.
Berbagai upaya terus dilakukan. Baik dengan edukasi keluarga, hingga mecegah kemunculan oknum yang bermain di dalam instansi terkait untuk memuluskan jalannya narkotika.
Hal tersebut dikatakan Kepala BNN RI Komjen Pol Petrus Reinhard Golose dan Kapolda NTB Irjen Pol Djoko Poerwanto, di Lapangan Bhara Daksa Polda NTB, Kamis (15/9/2022).
Golose mengaku, upaya pencegahan yang dilakukan BNN RI dari paling dasar, berupa penguatan keluarga.
Baca juga: BNN RI Tekankan Pemahaman UU untuk Memiskinkan Bandar Narkotika
“Keluarga yang sehat dari narkoba adalah keluarga yang anti terhadap narkoba. Kita ketahui narkoba bisa merasuki keluarga anggota manapun. Maka kita harus terus mengingatkan keluarga kita terhadap bahayanya narkotika,” kata Golose.
Adapun upaya lain yang dilakukan berupa relawan anti narkotika yang ikut menyuarakan bahayanya narkotika di masyarakat.
Selain upaya pencegahan di masyarakat, Golose menegaskan akan ada penindakan tegas bagi oknum yang menyimpang.
“Ada ketentuan-ketentuan yang mengatur bila terdapat anggota yang menyimpang, baik di BNN maupun Kepolisian,” tegas Golose.
Lebih lanjut, oknum yang menyimpang akan ditindak tegas sesuai undang-undang yang berlaku.
Dalam menutuo wawancara, Golose mengaku belum pernah melihat anggota dari instansi BNN yang melakukan penyimpangan.
Sementara itu, Kapolda NTB Irjen Pol Djoko Poerwanto menjelaskan, kepolisian melalui Bhabinkamtibmas terus melakukan upaya penceghan di setiap daerah.
Kapolda NTB menegaskan tidak ada anggota polisi ataupun oknum yang boleh bermain atau memuluskan jalannya peredaran narkotika.
“Kita lihat dia apakah sebagai pelaku ataupun tidak disiplin. Kita tindak tegas sesuai UU yang ada terkait perbuatan oknum atau anggota yang menyimpang,” tegas kapolda.
(*)