Usai Harga BBM Naik, Pelanggan Listrik Rumah Tangga 450 VA akan Dialihkan ke 900 VA

Rencana migrasi 450 VA ke 900 VA tersebut didasari alasan subsidi listrik diberikan lebih tepat sasaran

Dok.Humas PLN NTB
Ilustrasi gardu listrik. Rencana migrasi 450 VA ke 900 VA tersebut didasari alasan subsidi listrik diberikan lebih tepat sasaran. 

TRIBUNLOMBOK.COM, JAKARTA - Wacana pengalihan pelanggan listrik rumah tangga 450 VA menjadi 900 VA mengemuka.

Dalam Rapat Kerja Pemerintah dan Badan Anggaran (Banggar) DPR RI mengenai Asumsi Dasar, Pendapatan, Defisit dan Pembiayaan Dalam Rangka Pembahasan RUU APBN TA 2023, Senin (12/09/2022), rencana migrasi 450 VA ke 900 VA tersebut didasari alasan subsidi listrik diberikan lebih tepat sasaran.

Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kemen ESDM Agung Pribadi mengatakan, DPR menginginkan agar ada pengendalian subsidi listrik melalui pemberian subsidi yang lebih tepat sasaran.

"Meskipun pada prinsipnya alokasi subsidi listrik tahun 2023 tidak ada pengurangan," ucapnya dalam siaran pers, Kamis (14/9/2022).

Baca juga: Hati-Hati Kena Tilang, Pengguna Sepeda Listrik Tidak Boleh ke Jalan Raya

Usulan pengalihan tersebut masih memerlukan kajian dan pembahasan yang lebih detail.

Termasuk analisis cost and benefit sehingga harus dipastikan rencana tersebut tidak memberatkan pelanggan yang menjadi sasaran.

"Saat ini subsidi listrik dinikmati sebagian besar oleh seluruh pelanggan rumah tangga 450 VA dan 900 VA yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)," terang Agung.

Dari sekitar 24,3 juta pelanggan 450 VA terdapat sekitar 9,5 juta yang masuk dalam DTKS.

Dari 14,8 juta pelanggan 450 VA Non DTKS, saat ini telah dilakukan survei untuk 12,2 juta, dan menghasilkan sekitar 50,1 persen yang berhak menerima subsidi, dan sekitar 49,9 % atau 6,1 juta yang ditengarai tidak tepat sasaran.

Angka ini berpotensi bertambah sampai survei dilakukan seluruhnya.

Dalam Rapat Kerja Pemerintah dan Banggar DPR RI tersebut, diputuskan pagu anggaran subsidi listrik tahun anggaran 2023 sebesar Rp72,58 triliun.

Besaran Subsidi listrik tersebut ditetapkan dengan asumsi kurs Rp14.800/US$ dan ICP US$90 per barel.

Kebijakan subsidi listrik sesuai dengan Nota Keuangan RAPBN 2023 mengamanatkan bahwa subsidi listrik diberikan hanya untuk golongan yang berhak, subsidi listrik untuk rumah tangga diberikan secara tepat sasaran bagi rumah tangga miskin dan rentan, dan mendorong pengembangan energi baru terbarukan yang lebih efisien.

Daftar Tarif Listrik per Kwh Juli 2022

Berikut daftar tarif listrik per kWh 2022 untuk golongan tarif listrik non-subsidi seperti tertuang dalam Surat Menteri ESDM No. T-162/TL.04/MEM.L/2022 tanggal 2 Juni 2022 tentang Penyesuaian Tarif Tenaga Listrik (Periode Juli – September 2022).

Baca juga: Momen Listrik Padam di Terowongan Mina, Jemaah Haji Indonesia Sedang Long March ke Jumarat

  • Golongan R-1/TR daya 900 VA, Rp 1.352 per kWh.
  • Golongan R-1/ TR daya 1.300 VA, Rp 1.444,70 per kWh.
  • Golongan R-1/ TR daya 2.200 VA, Rp 1.444,70 per kWh.
  • Golongan R-2/ TR daya 3.500-5.500 VA, Rp 1.699,53 per kWh.
  • Golongan R-3/ TR daya 6.600 VA ke atas, Rp 1.699,53 per kWh.
  • Golongan B-2/ TR daya 6.600 VA-200 kVA, Rp 1.444,70 per kWh.
  • Golongan B-3/ Tegangan Menengah (TM) daya di atas 200 kVA, Rp 1.114,74 per kWh.
  • Golongan I-3/ TM daya di atas 200 kVA, Rp 1.114,74 per kWh.
  • Golongan I-4/ Tegangan Tinggi (TT) daya 30.000 kVA ke atas, Rp 996,74 per kWh.
  • Golongan P-1/ TR daya 6.600 VA-200 kVA, Rp 1.699,53 per kWh.
  • Golongan P-2/ TM daya di atas 200 kVA, Rp 1.522,88 per kWh.
  • Golongan P-3/ TR untuk penerangan jalan umum, Rp 1.699,53 per kWh.
  • Golongan L/ TR, TM, TT, Rp 1.644,52 per kWh.

(TribunLombok.com)(Kompas.com)

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Daftar Harga Listrik Per kWh 2022 untuk Golongan Tarif Non-subsidi"

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved