Berita Lombok
Sopir Bawa Kabur Uang Bos Rp 130 Juta untuk Foya-Foya, Ditangkap Polisi saat Kabur ke Bali
Seorang sopir berinisial HE membawa kabur uang bosnya untuk foya-foya ke Bali. Sebagian uang dia pakai untuk judi dan pesta sabu.
Penulis: Jimmy Sucipto | Editor: Sirtupillaili
TRIBUNLOMBOK.COM/JIMMY SUCIPTO
HE (33), seorang sopir yang membawa kabur uang bosnya sebanyak Rp 130 juta, milik salah satu toko mainan di Cakranegara, Kota Mataram.
Di Bali pun ia kembali berkerja sebagai supir selama 1,3 tahun sebelum akhirnya tertangkap.
Saat di Bali, HE tidak terjerat kasus apapun.
“Kami tangkap dia ini di Bali pada 10 Agustus 2022 kemarin. Atas dasar penggelapan uang perusahaan, padahal belum satu bulan berkerja di sana,” ucap Nasrullah.
Atas penggelapan uang perusahaan tersebut, Kompol Moh Nasrullah mengatakan, HE akan dijerat Pasal 374 KUHP, dengan ancaman kurungan 5 Tahun Penjara.
“Dia ini sudah pernah mendekam selama 3 tahun karena penggelapan mobil. Sekarang akan menikmati dinginnya sel tahanan selama 5 tahun lagi,” tandas Kompol Moh Nasrullah.
(*)