NTB

Bawaslu NTB Terusir dari Kantor Sendiri, Dewan Minta Pemprov Tak Menutup Mata

TRIBUNLOMBOK.COM/LALU HELMY AKBAR
Wakil Ketua DPRD NTB Nauvar Furqoni Farinduan 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Lalu Helmi

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Nasib kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi NTB kini di ujung tanduk.

Bawaslu NTB telah diminta segera keluar dari kantor yang mereka tempati, di kawasan Jalan Udayana, Mataram itu.

Jurusita Pengadilan Negeri (PN) Mataram resmi memberikan teguran pada Bawaslu NTB pada Kamis, (8/9/2022).

Pemberitahuan ini termuat dalam surat panggilan Aanmaning nomor 220/Pdt.G/2019/PN.Mtr

Dalam surat itu, Bawaslu NTB diberi waktu delapan hari sejak teguran untuk memenuhi isi putusan Pengadilan Tinggi (PT) Mataram.

Baca juga: Bawaslu Prediksi Upaya Politisasi SARA pada Pemilu 2024 Tapi Pengawasan Terhambat Regulasi

Dimana dalam putusan PT dengan nomor 176/PDT/2020/PT MTR, memenangkan Ida Made Singarsa melawan Pemprov NTB atas lahan kantor Bawaslu NTB.

Menyikapi hal tersebut, Wakil Ketua DPRD NTB Nauvar Furqani Farinduan meminta Pemprov NTB tidak menutup mata.

Pemprov harus segera mengambil sikap perihal masalah tersebut.

"Kita menyarankan pemerintah provinsi bersikap, mencari jalan keluar. Kalaupun tidak ada titik temu, paling tidak segera mencarikan tempat atau kantor baru untuk Bawaslu," kata Farin pada Jumat, (9/9/2022).

Lebih jauh, politisi Partai Gerindra tersebut mengatakan, saat ini tahapan Pemilu 2024 telah dimulai.

Jangan sampai sengkarut tersebut mengganggu konsentrasi Bawaslu NTB melakukan tupoksinya mengawal pemilu.

Menurut Farin, keamanan dan kenyamanan penyelenggara pemilu dalam melaksanakan tugas mesti menjadi atensi pemerintah.

"Kalau kita mau perhelatan pesta demokrasi ini sehat, maka hal-hal seperti ini juga harus sehat. Kita tidak boleh menutup mata," ujarnya.

Baca juga: Bawaslu Waspadai ASN Ikut Politik Praktis di Pemilu dan Pilkada Serentak 2024

Oleh karenanya, ia meminta Pemprov NTB untuk segera mencarikan jalan tengah terkait persoalan tersebut.

Anggota Bawaslu Provinsi NTB Divisi Hukum, Humas, dan Data Informasi Suhardi mengatakan, kini konsentrasi mereka selaku penyelenggara terganggu karena persoalan kantor tersebut.

Terlebih saat ini tahapan Pemilu 2024 tengah berlangsung dan segera memasuki tahapan krusial verifikasi faktual partai politik (Parpol).

“Terus terang karena tahapan sedang berjalan konsentrasi kami terpecah,” ungkapnya.

Saat ini langkah yang dapat ditempuh Bawaslu Provinsi NTB adalah sesegera mungkin melakukan koordinasi dengan Pemprov NTB.

Terutama setelah besok menerima teguran dari PN Mataram.

“Setelah kita menghadap (PN Mataram), kami juga akan sampaikan hal ini ke Bawaslu RI,” ujarnya.

Secara pribadi berharap, kantor Bawaslu Provinsi NTB dapat terus digunakan. Paling tidak sampai seluruh rangkaian tahapan pemilu 2024 selesai.

Hanya karena putusan ini sudah inkrah di MA, maka menurutnya harus ada langkah menyikapinya.

“Kalau kami inginnya, ya paling tidak sampai tahapan pemilu 2024 berakhir, tapi ini kan bukan kuasa kami, tapi Pemprov (yang bersengketa),” ujarnya.

Kalaupun akhirnya dipaksa pindah, sampai saat ini belum jelas ke mana akan berkantor. Belum lagi proses pindah yang membutuhkan tenaga dan biaya yang tidak sedikit.

“Ini kan banyak aset, apalagi baru selesai juga proses rehab (bangunan yang baru), belum ada opsi (pindah ke mana),” ungkapnya.

Situasi ini berdampak terhadap terpecahnya konsentrasi Bawaslu Provinsi NTB.

Padahal ada banyak hal yang harus menjadi fokus di tahapan Pemilu 2024 saat ini.

“Di otak kita saat ini verifikasi parpol, jadi terganggu pikiran dan kenyamanan kita. Ada banyak norma PKPU dan Perbawaslu yang harus kami pelajari,” jelasnya.

Namun, pihaknya tidak bisa menanggapi terlalu teknis putusan hukum itu. Hal ini karena posisi Bawaslu hanya sebagai peminjam lahan pada pemprov NTB, sebelum akhirnya disengketakan.

“Kita hanya user, pinjam pakai,” katanya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi NTB Lalu Gita Ariadi yang ditanya perihal tersebut tak ingin berkomentar banyak.

Pihaknya mengaky akan terus mengupayakan agar persoalan tersebut agar segera selesai.

"Sampai dengan peluang terkecil kita akan usahakan," singkatnya.

(*)