5 Juta Pekerja Dapat BSU 2022: Cair September Ini, Cek Penerima di bsu.kemnaker.go.id
Kemnaker menerima 5.099.915 data calon penerima BSU 2022 dari BPJS Ketenagakerjaan
TRIBUNLOMBOK.COM, JAKARTA - Pemerintah segera mencairkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 kepada pekerja.
Menurut rencana, pembagian BSU 2022 dimulai Jumat (9/9/2022) ini.
Selanjutnya, pekerja bisa cek daftar penerima BSU 2022 di bsu.kemnaker.go.id atau bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Kementerian Ketenagakerjaan menerima 5.099.915 data calon penerima BSU 2022 dari BPJS Ketenagakerjaan.
Baca juga: Kapan BSU 2022 Cair? Simak Syarat dan Cara Cek Penerimanya
Penyerahan data dilakukan oleh Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo dan diterima langsung oleh Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah.
Selain serah terima data, dalam kesempatan ini juga dilakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Bersama tentang Penyaluran BSU Tahun 2022 antara Kemnaker dengan Bank Himbara (Bank BRI, Bank BNI, Bank BTN, dan Bank Mandiri); Bank Syariah Indonesia (BSI); dan PT Pos Indonesia.
"Kita sudah menandatangani MoU dengan Bank Himbara, PT Pos, Bank Syariah Indonesia dan sudah ada penyerahan data tahap pertama dari BPJS Ketenagakerjaan, mudah-mudahan bisa segera kita salurkan dalam minggu ini," kata Menaker Ida di Jakarta, Selasa (6/9/2022) seperti dikutip dari laman resmi Kemnaker.
Menaker mengatakan, setelah dilakukan serah terima data, Kemnaker akan melakukan check and screening serta pemadanan data sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh.
Beberapa syarat penerima BSU di antaranya:
- WNI;
- peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan per Juli 2022;
- mempunyai gaji/upah paling tinggi Rp3,5 juta (Pekerja/Buruh yang bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota atau Provinsi dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh);
- serta dikecualikan untuk PNS, Polri, dan TNI.
- Selain itu, pengecualian lainnya juga diterapkan bagi pekerja/buruh yang telah bantuan lain seperti Kartu Prakerja, Bantuan Produktif Usaha Mikro (BLUM), dan Program Keluarga Harapan (PKH).
Menaker menambahkan, untuk meningkatkan kinerja penyaluran BSU, tahun ini pihaknya juga menggandeng PT Pos Indonesia.
Hal ini dilakukan setelah pihaknya mengevaluasi proses penyaluran BSU di tahun-tahun sebelumnya, yang mana masih membutuhkan kecepatan.
"Maka tahun ini, tahun 2022 ini, untuk mempercepat penyalurannya di samping kami salurkan melalui Bank-bank Himbara dan BSI, Kami juga menyalurkan melalui PT Pos Indonesia. Pokoknya inginnya cepat saja sampai kepada teman-teman pekerja/buruh," tutupnya.
Cara Cek Penerima BSU 2022
Lewat laman Kemnaker:
1. Masuk website bsu.kemnaker.go.id
2. Daftar Akun
Apabila belum memiliki akun, maka Anda harus melakukan pendaftaran. Lengkapi pendaftaran akun. Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda.
3. Login ke akun Kemnaker
Baca juga: Berapa Besaran BSU yang Cair September 2022? Cek Daftar Penerima di BPJS Ketenagakerjaan
4. Lengkapi Profil
Lengkapi profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi.
5. Cek Pemberitahuan
Lantas, nantinya akan ada notifikasi, apakah menjadi penerima subsidi gaji Rp 600 ribu tahun 2022 atau tidak.
(TribunLombok.com/Tribunnews.com)
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul CEK PENERIMA BSU Rp 600 Ribu yang Cair September 2022, Masuk Link bsu.kemnaker.go.id