NTB

Pengosongan Bantaran Sungai di Padolo Diundur Lagi

Dok. Prokopim Kota Bima
Wali Kota Bima, H Muhammad Lutfi. Diketahui pihaknya buka suara soal imbauan bagi warga di sepanjang bantaran sungai Padolo. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Atina

TRIBUNLOMBOK.COM, KOTA BIMA - Ultimatum yang diberikan Pemerintah Kota Bima, kepada warga di sepanjang bantaran sungai Padolo dan Melayu, seolah tidak bekerja. 

Sebelumnya Pemerintah Kota Bima mengeluarkan instruksi, jika warga yang tinggal dengan jarak 5 meter dari bibir sungai sudah harus pindah ke rumah relokasi, paling lambat 31 Agustus 2022. 

Namun hingga Selasa (6/9/2022), pantauan TribunLombok.com pada kawasan tersebut masih terlihat aktivitas warga yang bermukim.

Baca juga: Pasca-perusakan Sekolah, Guru SMPN 14 Mataram dan Guru SD Model Mataram Jalin Keakraban

Wali Kota Bima, H Muhammad Lutfi mengaku, jika Pemerintah Kota Bima memberikan kelonggaran waktu lagi kepada masyarakat untuk pindah. 

"Kami sudah berkoordinasi dengan BWS, pekerjaan dimulai tahun 2023. Jadi untuk pindah itu, kami berikan toleransi lagi," 

Batas toleransi ini sebut wali kota, hingga 31 Desember 2022. 

"Jadi kita minta kepada masyarakat, untuk mulai pindah. Jangan sampai, nanti dipaksa," tegasnya. 

Bagi wali kota, tidak ada alasan bagi warga yang telah menerima rumah relokasi untuk tidak pindah. 

Baca juga: Ketua DPRD NTB Hujan-hujanan Temui Massa Aksi yang Tolak Kenaikan BBM di Mataram

Pasalnya sudah ada kesepakatan antara penerima manfaat, dengan pemerintah yang dilakukan saat relokasi awal dilakukan. 

Ditanya progres, wali kota mengklaim saat ini warga yang ada di bantaran sungai Melayu, Sadia dan Lewirato sudah pindah dan menempati rumah relokasinya. 

Rumah-rumah yang ditandai dengan tanda silang oleh Pemerintahan Kelurahan, menjadi penanda jika rumah tersebut akan dirubuhkan.

Menyinggung soal adanya jual beli rumah relokasi, wali kota mengatakan dengan tegas, itu tidak bisa dilakukan. 

"Nggak bisa. Sertifikat masih dipegang pemerintah, kalau berubah pemilik, ya tidak akan diberikan," tegasnya. 

Baca juga: Wisata Lombok, Rute dan Tarif Penyeberangan ke Gili Trawangan

Selain itu, ada pernyataan yang telah dibuat penerima rumah relokasi tidak akan memperjualbelikan rumah tersebut. 

"Ada sanksi loh itu, ditandatangani di atas materai," tandas orang nomor satu di Kota Bima ini. 

Setidaknya ada 1.025 Kepala Keluarga (KK), yang tinggal di sepadan sungai Padolo dan Melayu untuk dipindahkan. 

Proses relokasi ini sendiri sudah berlangsung sejak 2017 lalu, pasca banjir bandang yang menerjang Kota Bima pada tahun 2016 lalu.

(*)