Apakah Menyentuh Kemaluan Membatalkan Wudhu? Berikut Rukun, Doa, dan Hal-hal yang Membatalkan Wudhu
Wudhu dalam Islam hakikatnya mensucikan dari hadas kecil. Tapi wudhu tidak bisa dilakukan secara serampangan. Berikut rukun dan doa wudhu.
TRIBUNLOMBOK.COM - Wudhu dalam Islam bertujuan mensucikan diri dari hadats (kotoran) kecil.
Wudhu dilakukan sebelum melaksanakan satu ibadah yang mengharuskan orang dalam keadaan suci dari hadats, seperti salat.
Tapi Wudhu dalam Islam tidak bisa dilakukan secara serampangan.
Wudhu juga memiliki rukun yang harus dilakukan agar Wudhu bisa dikatakan sah.
Berikut rukun-rukun Wudhu dalam Islam beserta penjelasannya:
Baca juga: Enam Kelebihan Salat Berjemaah bagi Umat Islam, Setiap Langkah dan Duduknya Menjadi Pahala
1. Niat
Niat dalam Wudhu dilakukan sebelum membasuh bagian wajah.
Apabila berniat di tengah-tengah basuhan, maka wajib membasuh bagian wajah yang basah dengan air, namun tidak diawali dengan niat.
Niat yang sama dilakukan apabila membaharui Wudhu, meski sebenarnya wudhunya yang pertama masih ada atau belum batal.
Berikut lafal niat wudhu:
نوت الوضوء لرفع الحداث الاصغر فرضا لله تعالى
"saya niat wudhu untuk menghilangkan hadas kecil fardu (wajib) karena Allah Ta'ala"
2. Membasuh wajah
Bagian wajah yang dibasuh mulai dari bagian wajah yang ditumbuhi rambut sampai rambut yang tumbuh di tulang rahang yang terakhir.
Harus dipastikan aliran air yang digunakan merata ke seluruh bagian wajah, begitu pula dengan bulu-bulu yang tumbuh di bagian wajah.
3.Membasuh tangan
Basuhan bagian tangan mulai dialirkan air dari bagian ujung jari-jari sampai siku.
4. Mengusap kepala
Dalam mazhab Syafi'i cukup sedikit dari bagian kepala saja yang kena dari usapan air Wudhu cukup dan sah usapannya.
Namun di dalam mazhab yang lain seperti mazhab Imam Maliki harus semua bagian kepala yang ditumbuhi rambut yang harus diusap baru sah usapannya.
5. Membasuh kaki
Sama seperti basuhan tangan, basuhan kaki dimulai dari jari-jari terus kemudian sampai ke mata kaki.
Bukan sebaliknya dari mata kaki terus ke jari-jari kaki. Tetapi apabila dilakukan demikian diperbolehkan dan sah basuhannya.
6. Tertib
Maksudnya di sini rukun-rukun yang disebutkan di atas dilakukan secara berurutan, tidak lompat-lompat.
Maka tidak sah Wudhunya apabila wajah dibasuh kemudia berniat atau kaki dulu baru membasuh tangan, begitu seterusnya.
Untuk dipahami lebih lanjut, untuk meyakini sempurnanya basuhan anggota Wudhu dianjurkan melebihkan basuhan dari batas-batas sah yang telah dijelaskan dari awal.
Sepeti membasuh tangan, maka dianjurkan melebihi bagian siku dan seterusnya.
Wudhu hukum dasarnya adalah wajib. Apabila melaksanakan ibadah wajib seperti salat maka hukum Wudhu adalah wajib.
Sesuai dengan yang telah disebutkan dalam kitab - kitab Ushul Fiqih:
مالا يتم الواجب الا به فهو الواجب
Artinya: "Apa yang tidak bisa sempurna (amalan wajib) kecuali dengannya (seperti Wudhu) maka diapun (wudhhu) hukumnya wajib."
Kaidah ini tidak hanya berlaku pada hukum Wudhu saja.
Apabila menemukan hal serupa seperti wajibnya Wudhu ketika akan melakukan salat, maka kaidah ini pun berlaku pula pada amalan tersebut.
Doa ketika selesai berwudhu:
اشهد ان لا اله الا الله وحده لا شريك له واشهد ان محمدا عبده ورسوله أللهم جعلنى من التوابين واجعلنى من المتطاهرين واجعلنى من عبادك الصالحين
Artinya: "Aku bersaksi tiada tuhan selain Allah yang maha Esa dan tiada sekutu bagi-Nya Dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan rasulnya, ya Allah jadikanlah aku menjadi golongan-golongan yang bertaubat dan jadikanlah aku menjadi golongan-golongan orang yang suci dan jadikanlah aku bagian dari hamba-hamba-Mu yang saleh."
Al-Mukarram TGH Burhanuddin,QH mengatakan, "Hendaklah ketika selesai membaca do'a wudhu ini, bacalah QS. AL-Qadr agar dimurahkan rizki oleh Allah SWT."
Yang Membatalkan Wudhu
Dalam melaksanakan ibadah bukan hanya membahas tentang apa yang membuatnya sempurna atau sah, namun tentunya perlu diketahui hal-hal yang bisa membatalkannya.
Berikut hal - hal yang membatalkan wudhu:
1. Keluarnya sesuatu dari kedua lubang yakni lubang kemaluan dan lubang anus, apapun bentuknya tetap membatalkan wudhu.
2. Hilangnya kesadaran
Hilang kesadaran maksudnya di sini adalah seperti gila, mabuk dan tidur.
Lain halnya jika ia mengantuk atau ragu apakah dirinya tidur atau tidak.
Atau tidur dalam keadaan duduk yang pantatnya tetap melekat pada tempatnya tidur, maka itu tidak membatalkan wudhu.
3. Menyentuh kemaluan
Menyentuh kemaluan membatalkan wudhu, baik itu kemaluan laki-laki atau perempuan maupun kemaluan anak-anak.
Sebagai catatan, sentuhan itu membatalkan wudhu apabila menggunakan telapak tangan. Maka tidak batal apabila dengan selainan daripadanya.
Itulah beberapa hal yang menjelaskan mengenai rukun-rukun wudhu dan beberapa yang bisa membatalkannya.
فتح الله علينا واياكم اجمعين
(*)
Tulisan ini dibuat M Ruhul Qudus, mahasiswa PKL IAIH NW Lombok Timur.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lombok/foto/bank/originals/WUDHU-1.jpg)