2 Tersangka Mega Korupsi Rp 104 Triliun Kasus Lahan Kebun Sawit Duta Palma di Riau Segera Diadili

Mereka yakni mantan Bupati Indragiri Hulu Raja Thamsir Rachman dan Direktur PT Duta Palma Group Surya Darmadi

DOK. PUSPENKUM KEJAKSAAN AGUNG RI
Direktur PT Duta Palma Group Surya Darmadi tersangka korupsi penyerobotan kawasan hutan untuk perkebunan sawit di Indragiri Hulu Provinsi Riau menggunakan kursi roda saat menjalani pemeriksaan di gedung Kejagung RI, Jakarta 18 Agustus 2022 lalu. 

TRIBUNLOMBOK.COM, JAKARTA - Jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung melimpahkan berkas tersangka korupsi usaha perkebunan sawit ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Jumat (2/8/2022).

Mereka yakni mantan Bupati Indragiri Hulu Raja Thamsir Rachman dan Direktur PT Duta Palma Group Surya Darmadi.

Kapuspenkum Kejagung RI Ketut Sumedana mengatakan, pelimpahan tersebut berdasarkan Surat Pelimpahan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Masing-masing tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: Kejagung Ungkap Ragam Modus Mafia Tanah: Manfaatkan Pejabat hingga Rekayasa Gugatan Sengketa Lahan

Serta Pasal 3 ayat (1) huruf c Undang-Undang RI Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

dan Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

"Tim jaksa penuntut umum selanjutnya akan menunggu jadwal pelaksanaan sidang yang akan ditetapkan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata Sumedana.

Surya Darmadi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung sejak 1 Agustus 2022.

Ia dijerat bersama dengan Bupati Indragiri Hulu periode 1999-2008, Raja Thamsir Rachman.

Kasus ini diduga terkait dengan penyerobotan kawasan hutan lindung dalam kegiatan perkebunan yang dilakukan PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu.

Raja Thamsir dan Surya Darmadi diduga bersekongkol dan membuat kesepakatan melawan hukum untuk menerbitkan, mempermudah, dan memuluskan perizinan kegiatan usaha budidaya perkebunan kelapa sawit dan kegiatan usaha pengolahan kelapa sawit.

Padahal lahan yang diduga diincar itu berada dalam kawasan hutan. Baik HPK (Hutan Produksi yang dapat dikonversi), HPT (Hutan Produksi Terbatas) dan HPL (Hutan Penggunaan Lainnya) di Kabupaten Indragiri Hulu.

Kedua pihak diduga membuat kesepakatan untuk mengatur perizinan tersebut secara melawan hukum.

Kelengkapan perizinan terkait Izin Lokasi dan Izin Usaha Perkebunan dibuat secara melawan hukum dan tanpa didahului dengan adanya Izin Prinsip maupun AMDAL.

Perbuatan keduanya dinilai menimbulkan merugikan perekonomian dan keuangan negara. Nilainya disebut hingga Rp104 triliun.

Pada 2019, Surya Darmadi sudah terlebih dulu dijerat sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ia diduga menjadi salah satu pemberi suap terhadap Annas Maamun selaku Gubernur Riau.

Kini Surya Darmadi sudah berhasil ditahan.

Dia menyerahkan diri ke Kejagung dan tengah menjalani proses penyidikan.

Pengacara keluarga menyebut penyerahan diri Surya Darmadi ke Kejagung merupakan bentuk sikap kooperatif.

Keluarga menyatakan kehadiran Surya Darmadi di Indonesia untuk meluruskan sejumlah pemberitaan yang dinilai tidak proporsional.

Surya Darmadi membantah kabur dari proses hukum.

(TribunLombok.com/Tribunnews.com)

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kejaksaan Agung Nyatakan Berkas Perkara Surya Darmadi Tersangka Korupsi Rp104 Triliun Telah Lengkap

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved