Cara Mudah Dapat Sertifikasi Halal Gratis 2022 untuk 300 Ribu UMKM Lengkap dengan Daftar Syaratnya
Fasilitasi sertifikasi halal gratis (SEHATI) Tahap 2 ini rencananya akan diberikan bagi 324.834 pelaku UMK
TRIBUNLOMBOK.COM - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) membuka kuota fasilitasi sertifikasi halal gratis (SEHATI) Tahap 2.
Fasilitasi ini diberikan bagi pelaku Usaha Mikro Kecil (UMK) yang memenuhi kriteria pernyataan pelaku usaha (self declare).
Mulai tanggal 24 Agustus 2022 para pelaku UMK dapat mengakses aplikasi SIHALAL melalui laman ptsp.halal.go.id untuk mendaftar pengajuan fasilitasi SEHATI Tahap 2 yang dilakukan secara elektronik.
Untuk mengetahui kriteria produk yang masuk kategori self declare, masyarakat dapat mengacu pada Surat Keputusan Kepala BPJPH Nomor 33 tahun 2022 tentang Kriteria Self Declare.
Baca juga: Cara Daftar Sertifikasi Halal Gratis untuk UMKM, Berikut Rincian Syarat dan Alurnya
Adapun syarat yang harus dipenuhi bagi UMK untuk dapat mengikuti program fasilitasi SEHATI Tahap 2 ini, yaitu:
1. Memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha) dengan risiko rendah (perizinan tunggal)
2. Skala usaha mikro atau kecil
3. KBLI yang sesuai dengan jenis produk pada Keputusan Kepala BPJPH Nomor 33 Tahun 2022
4. Memiliki outlet dan/atau fasilitas produksi paling banyak 1
5. Belum pernah menerima fasilitasi sertifikat halal dari pihak lain
6. Menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya
7. Proses produksi sederhana (usaha rumahan bukan pabrikan)
Syarat Peserta SEHATI
1. Produk tidak berisiko atau menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya;
2. Proses produksi yang dipastikan kehalalannya dan sederhana;
3. Memiliki hasil penjualan tahunan (omset) maksimal Rp.500.000.000 (lima ratus juta rupiah yang dibuktikan dengan pernyataan pelaku usaha);
4. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan modal usaha sampai dengan paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah);
5. Memiliki lokasi, tempat dan alat Proses Produk Halal(PPH) yang terpisah dengan lokasi, tempat dan alat proses produk tidak halal;
6. Memiliki atau tidak memiliki surat izin edar (PIRT/MD/UKOT), Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) untuk produk makanan/minuman dengan daya simpan kurang dari 7(tujuh) hari, atau izin industri lainnya atas produk yang dihasilkan dari dinas/instansi terkait;
7. Memiliki outletdan/atau fasilitasi produksi paling banyak 1(satu) lokasi;
Secara aktif telah berproduksi 1(satu) tahun sebelum permohonan sertifikasi halal;
8. Produk yang dihasilkan berupa barang (bukan jasa atau usaha restoran, kantin, catering dan kedai/rumah/warung makan).
9. Bahan yang digunakan sudah dipastikan kehalalannya dibuktikan dengan sertifikat halal atau termasuk dalam daftar bahan sesuai Keputusan Menteri Agama Nomor 1360 Tahun 2021 tentang Bahan yang Dikecualikan dari kewajibab bersertifikat Halal
10. Tidak menggunakan bahan yang berbahaya
11. Telah diverifikasi kehalanannya oleh pendamping proses produk halal;
12. Jenis produk/kelompok produk yang disertifikasi halal atau tidak mengandung unsur hewan hasil sembelihan, kecuali berasal dari produsen atau rumah potong hewan/rumah potong unggas yang sudah bersertifikat halal;
13. Menggunakan peralatan produksi dengan teknologi sederhana atau dilakukan secara manual dan/atau semi otomatis (usaha rumahan bukan usaha pabrik);
14. Proses pengawetan produk yang dihasilkan tidak menggunakan teknikradiasi, rekayasa genetika, penggunaan ozo (ozonisasi) dan kombinasi beberapa metode pengawetan (teknologi hurdle);
15. Melengkapi dokumen pengajuan sertifikasi halal dan mekanisme pernyataan pelaku usaha secara online melalui SIHALAL;
Pemberian SEHATI Tahap 2 ini, menurut Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham, merupakan bagian dari program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Fasilitasi ini rencananya akan diberikan bagi 324.834 pelaku UMK.
“Kami berharap fasilitasi ini dapat dimanfaatkan oleh pelaku UMK dengan optimal,” papar Aqil, Rabu (24/8/2022).
Sebelumnya, pada semester pertama 2022, BPJPH Kemenag telah membuka pendaftaran 25 ribu Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI). Program ini telah mencapai target dan ditutup pada 11 Juli 2022.
"Nah untuk SEHATI Tahap 2 ini kita kembali buka untuk pelaku UMK di 34 provinsi," ujar Aqil.
Sebelumnya, untuk mendukung program ini, BPJPH juga telah membuka rekrutmen Pendamping Proses Produk Halal (Pendamping PPH) pada 13 provinsi.
“Kami secara paralel melatih 6.033 Pendamping PPH dan mereaktivasi 12.954 pendamping PPH yang tersebar di berbagai provinsi. Kita berharap dengan fasilitasi ini, ekosistem halal Indonesia semakin meluas,” tuturnya.
Tutorial Aplikasi SIHALAL
Adapun panduan penggunaan aplikasi SIHALAL dapat dilihat pada tautan:
1. Pembuatan akun pelaku usaha Klik di sini
2. Update data pelaku usaha Klik di sini
3. Permohonan sertifikasi halal Klik di sini
(*)