5 Orang di Mataram Ditangkap, Simpan Sabu dalam Payung, Lanjutkan Bisnis Haram Keluarga

Lima orang yang berhasil diamankan tersebut berhasil diciduk di tiga lokasi di wilayah Kecamatan Ampenan, Kota Mataram, pada Kamis (25/08/22)

Penulis: Jimmy Sucipto | Editor: Maria Sorenada Garudea Prabawati
Dok. Humas Polresta Mataram
Konfrensi pers atas kasus Bisnis Sabu Keluarga yang berhasil digagalman Satu Resnarkoba Polresta Mataram, Jumat (26/8/2022). 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Jimmy Sucipto

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Keluarga dengan bisnis haram di Ampenan, Kota Mataram harus bertekuk lutut dan mendekam di sel jeruji Polresta Mataram

Sebelumnya, lima orang yang berhasil diamankan tersebut berhasil diciduk di tiga lokasi di wilayah Kecamatan Ampenan, Kota Mataram, pada Kamis (25/08/2022).

Modus yang digunakan pun baru, dengan menyembunyikan Sabu di dalam Payung, atas pengalaman keluarganya, karena menyembunyikan di plafon atau lemari sudah mainstream.

Hal tersebut disampaikan oleh Wakapolresta Mataram AKBP Syarif Hidayat, bersama Kasat Narkoba Polresta Mataram, Kompol I Made Yogi Purusa Utama, didampingi Kasi Humas Iptu Siswoyo menyampaikan pada press release di depan kantor Satresnarkoba, pada Jumat (26/8/2022).

Baca juga: Sosok Puan Maharani, Ketua DPRD RI yang akan Beri Arahan Pemenangan Pemilu 2024 ke Kader PDIP di NTB

"Semalam sekitar pukul 20.00 Wita, tim kami menangkap JS (36) di rumahnya di Kelurahan Ampenan Tengah bersama kerabatnya JZ (37), saat digeledah ditemukan beberapa poketan sabu siap edar yang disembunyikan di beberapa tempat dan ada juga poketan yang di sembunyikan di dalam payung," ungkap Yogi.

Selain itu, di Gang Rumah JS juga menjadi intaian polisi.

"Satu orang berinisial RS (32) warga Desa Meninting, Kecamatan Batu Layar, Lombok Barat terciduk, ketika digeledah ternyata membawa enam poket Sabu," tuturnya.

Ia mengatakan, pihaknya melakukan pengembangan ke lokasi ketiga yakni tetangga rumah JS karena diindikasi satu jaringan.

Ternyata lebih banyak poketan Sabu yang ditemukan.

"Ya akhirnya si tetangga yaitu KIM (36) dan RI (24) ikut diamankan," kata Yogi saat menggambarkan penangkapan tetangga JS.

Baca juga: IJU Persilakan Sukiman Sosialisasikan Diri Maju di Pilgub NTB 2024

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa sabu total berat bruto 15,56 Gram, sejumlah uang cash Rp 2,3 Juta, handphone kecil 3 unit, handphone android 3 unit, KTP dari masing-masing tersangka, payung, korek api dan bong alat hisap penggunaan sabu.

Yogi menyebut menurut keterangan dari para pelaku, bahwa barang itu milik JS dan mereka hanya dititipi.

"Dari keluarga yang bersangkutan memang sudah ada yang menjadi target. Kakak dan adiknya sudah kami amankan terlebih dahulu" Ujar Yogi menggambarkan keluarga JS.

Sementara itu, Yogi mengatakan sebagian keluarga JS adalah residivis atas kasus Narkoba.

Sumber: Tribun Lombok
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved