Tim Puma Sat Reskrim Polres Loteng & Polsek Pujut Ringkus 2 Pria, Amankan Motor Curian

Polres Lombok Tengah meringkus dua terduga pelaku pencurian sepeda motor di Goa Kotak Dusun Gerupuk Desa Sengkol

Penulis: Sinto | Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
Dok. Polsek Pujut
Tim Puma Sat Reskrim Polres Loteng Bersama Polsek Pujut mengumpulkan barang bukti kasus dugaan pencurian sepeda motor pada Selasa (23/8/2022) 

Laporan Wartawan Tribunlombok.com, Sinto

TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TENGAH - Kurang dari 24 jam dua terduga pelaku pencurian sepeda motor di Goa Kotak, Dusun Gerupuk Desa Sengkol, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah.

Mereka ditangkap Tim Puma Sat Reskrim Polres Lombok Tengah Bersama Unit Reskrim Polsek Pujut pada Selasa, (23/8/2022) sekitar pukul 22.30 Wita.

Kapolres Lombok Tengah AKBP Irfan Nurmansyah, SIK, MM melalui Kapolsek Pujut IPTU Derpin Hutabarat, SH, M.Hum saat dihubungi membenarkan hal tersebut.

Kapolsek menyampaikan penangkapan kedua terduga pelaku bertempat di Cafe Omee, Dusun Ebangah, Desa Sengkol, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah

Adapun korban atas nama Irin Juwita, perempuan, 33 tahun alamat Jl. mnawi Harahap NO 19-B Medan, Kelurahan Sudirejo, Kecamatan Medan Kota, Provinsi Sumatra Utara.

Identitas kendaraan yang digunakan korban berupa Sepeda Motor Honda jenis Vario dengan Nopol DK 3207 UAK.

Baca juga: Polres Lombok Barat Ungkap 34 Kasus Narkoba dengan Pelaku 37 Orang

Kapolsek menyampaikan kronologis singkat kejadiannya berawal dari korban yang berboncengan dengan temannya Masdalena Napitupulu sedang liburan di Kuta Mandalika.

Ia mengunjungi tempat wisata perbukitan Goa Batu Kotak di Gerupuk, Desa Sengkol, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah.

Setelah sampai di tempat tujuan, Korban memarkir sepeda motornya dengan stang terkonci serta memasangkan 1 Gembok pada Rem Cakram.

Kemudian korban menuju ke atas bukit dan berfoto foto diatas ± selama 5 menit.

Setelah selesai berfoto korban dan temannya turun dari perbukitan dan tidak menemukan sepeda motor ditempat semula, hanya tersisa 2 helm yang korban gunakan.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp 14 juta dan melaporkannya ke Polsek Pujut.

Menindak lanjuti laporan tersebut dan berbekal informasi serta keterangan dari korban, Polsek Pujut melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan saksi-saksi disekitar TKP.

Kemudian unit Reskrim Polsek Pujut melakukan koordinasi dengan Tim Puma Sat Reskrim Polres Lombok Tengah untuk dilakukan pengembangan dan penangkapan terhadap terduga pelaku.

Terduga pada saat itu sempat melarikan diri namun berhasil ditangkap tanpa perlawanan yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Pujut.

Adapun identitas terduga pelaku yang berhasil ditangkap inisial S alias Plandor, 50 tahun, laki-laki.

Pelaku berikutnya inisial A, 18 tahun, laki-laki sama - sama beralamat di dusun Gerupuk Desa Sengkol, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah.

"Sementara satu terduga pelaku lainnya inisial K berhasil melarikan diri dan masih dalam proses pengerjaan" jelas IPTU Derpin.

Adapun Barang Bukti yang berhasil diamankan dari tangan terduga pelaku berupa 1 unit Sepeda Motor Honda jenis Vario CW 110 warna hitam tanpa plat nomor.

Terdapat pula satu Unit Sepeda Motor Honda jenis Vario CW Warna abu metalik tanpa plat nomor.

Serta satu Unit Sepeda Motor Honda jenis Vario CW Warna abu metalik Lis merah tanpa plat nomor dan Beberapa perlengkapan kendaraan lainnya.

"Barang bukti serta kedua terduga pelaku telah diamankan di Sat Reskrim Polres Lombok Tengah guna dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut" tutup Kapolsek.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved