Kematian Brigadir J

Ferdy Sambo Ajukan Pengunduran Diri, Pengamat: Jika Diterima Kapolri, Dapat Uang Pensiun dari Negara

Ferdy Sambo ajukan pengunduran diri. Pengamat menyebut, jika permintaan itu diterima Kapolri, tersangka kasus Brigadir J bisa dapat uang pensiun.

Editor: Irsan Yamananda
Kolase Tribunnews.com dan Kompas.com
Ferdy Sambo (kiri) dan Brigadir J (kanan). Ferdy Sambo ajukan pengunduran diri. Pengamat menyebut, jika permintaan itu diterima Kapolri, tersangka kasus Brigadir J bisa dapat uang pensiun. 

TRIBUNLOMBOK.COM - Publik kembali dihebohkan dengan sosok Irjen Ferdy Sambo.

Pasalnya, tersangka kasus penembakan Brigadir J itu telah mengajukan surat pengunduran diri sebagai anggota Polri.

Irjen Ferdy Sambo mengajukan permintaan tersebut kepada Korps Bhayangkara.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo turut angkat bicara mengenai kabar tersebut.

Ia membenarkan jika Ferdy Sambo telah mengajukan surat pengunduran diri.

Kapolri juga telah membaca surat yang dimaksud.

"Ya ada suratnya," kata Sigit saat menghadiri pemanggilan Komisi III DPR RI, Jakarta, Rabu (24/8/2022) seperti dikutip dari Tribunnews.

Menurut polri, pihaknya kini masih mempertimbangkan surat tersebut.

Khususnya, apakah pengunduran diri itu bakal diterima oleh internal Polri.

"Tapi tentunya kemudian dihitung apakah itu bisa diproses atau tidak," katanya.

Baca juga: Diam-diam Ferdy Sambo Ajukan Surat Pengunduran Diri sebagai Anggota Polisi, Begini Kata Kapolri

Irjen Ferdy Sambo Disebut Bisa Terima Uang Pensiun

Mengenai hal ini, seorang pengamat angkat bicara.

Menurutnya, Irjen Ferdy Sambo dinilai bisa tetap menerima uang pensiun jika Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerima pengunduran diri tersebut.

"Kalau pengunduran diri FS diterima Kapolri, berarti bukan PTDH dan Sambo masih berhak menerima pensiun dari negara," kata pengamat kepolisian Bambang Rukminto saat dihubungi Kompas.com, Kamis (25/8/2022).

Peneliti bidang kepolisian Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) itu berharap Sigit tetap konsisten dengan pernyataannya untuk bersikap tegas terhadap seluruh pihak yang terlibat dalam perkara pembunuhan Brigadir J.

"Makanya kita lihat hasil sidang etik Sambo hari ini.

Kalau hasilnya bukan rekomendasi PTDH, artinya pembenaran lagi bahwa Perkap 7/2022 itu menjadi tempat perlindungan bagi personel pelanggar hukum," ucap Bambang.

"Kembali ke ketegasan Kapolri mau menerima surat pengunduran diri itu atau PTDH ? Kita lihat konsistensi Kapolri," sambung Bambang.

Dugaan Motif Pembunuhan

Penegasan dugaan motif pembunuhan oleh Ferdy Sambo itu disampaikan Sigit saat menghadiri pemanggilan Komisi III DPR RI, Jakarta Selatan pada Rabu (24/8/2022).

Kendati demikian, Timsus Polri masih mendalami dugaan motif Ferdy Sambo tersebut.

"Jadi mungkin ini juga untuk menjawab bahwa isunya antara pelecehan ataupun perselingkuhan. Ini sedang kami dalami. Jadi tidak ada isu di luar itu," kata Sigit seperti dikutip dari Tribunnews.

SIgit belum bisa memastikan motif tersebut.

Pasalnya, harus ada pemeriksaan lebih lanjut terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Baca juga: Profil Eks Kapolres Jaksel Kombes Budhi Serta Perannya di Kasus Ferdy Sambo yang Membuatnya Dicopot

Rencananya, Putri Candrawathi bakal diperiksa Kamis (25/8/2022) besok.

"Ini tentunya akan kami pastikan besok setelah pemeriksaan terakhir. Jadi ini juga mungkin bisa mendapatkan gambaran secara lebih jelas," ujar Sigit.

Sementara ini, kata Sigit, Irjen Ferdy Sambo mengaku marah dan emosi lantaran dipicu permasalahan kesusilaan terhadap istrinya, Putri Candrawathi yang terjadi di Magelang, Jawa Tengah.

Menurut Kapolri, hal itulah yang mendasari Irjen Ferdy Sambo melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

"Jadi ini juga mungkin bisa mendapatkan gambaran lebih jelas bahwa saudara Ferdy Sambo terpicu amarah dan emosinya pada saat saudari PC melaporkan adanya peristiwa yang terkait dengan masalah kesusilaan yang terjadi di Magelang," katanya.

Pengacara Keluarga Brigadir J Singgung Sosok yang Ancam Korban

Pengacara Keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak membantah pernyataan Komnas Hak Asasi Manusia (HAM) terkait "skuad" yang mengancam membunuh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Adapun Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mengatakan, "skuad" yang mengancam Brigadir J adalah ART Ferdy Sambo yang menjadi tersangka, Kuat Ma'ruf.

Kamaruddin mengatakan, "skuad" yang mengancam Brigadir J terdiri dari 3 orang, bukan hanya Kuat Ma'ruf.

"Jadi karena disebut para 'skuad' berarti bukan satu orang. Kalau Kuat Ma'ruf itu satu orang. Sedangkan komunikasi antara almarhum dengan kekasihnya, 'Itu siapa sih bang pelakunya?' (dijawab) para 'skuad'," kata Kamaruddin saat ditemui di Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (24/8/2022) seperti dikutip dari Kompas.

Baca juga: Komentari Kasus Ferdy Sambo, Hotman Paris Singgung Uang Rp 200 Juta di Rekening Mendiang Brigadir J

Kamaruddin mengaku sudah mengetahui identitas orang-orang tersebut, begitu pula dengan kekasih Brigadir J, Vera. Namun, mereka merahasiakan identitasnya.

"Itu kita rahasiakan karena itu bukan konsumsi publik. Dan itu semua sudah teridentifikasi namanya siapa, tinggal di mana, nomor induk KTP sudah dapat, NIK, orangtuanya, terdata semua," ucapnya.

Dia juga sudah memberitahu kepada penyidik Polri mengenai "skuad" yang dimaksud. Sayangnya hingga kini, orang-orang tersebut belum ditetapkan sebagai tersangka.

"Si kekasih sudah tahu siapa orangnya dan kita sudah bisikkan ke penyidik yang dimaksud itu, sampai sekarang belum tersangka," tutur dia.

Lebih lanjut Kamaruddin merasa heran jika "skuad" yang dimaksud Brigadir J hanyalah Kuat Ma'ruf.

Sebab menurutnya, tidak mungkin polisi berpangkat Brigadir takut dengan ancaman seorang sopir.

Baca juga: Pernyataan Istri Ferdy Sambo Saat Pertama Muncul dan Belum Jadi Tersangka, Ngaku Sudah Memaafkan

"Kalau Kuat Ma'ruf kan, sopir tidak mungkin polisi takut sama sopir. Sopir yang sudah lama tidka bekerja karena diduga Covid-19, lalu kembali kerja lagi. Tapi saya rasa tidak ada supir yang berani mengancam polisi apalagi pangkatnya sudah sampai brigadir," jelas Kamaruddin.

Sebelumnya, Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mengungkap "skuad" yang mengancam akan membunuh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Anam menyebut "skuad" yang dimaksud adalah ART sekaligus sopir Sambo yang menjadi tersangka, yakni Kuat Ma'ruf.

Adapun ancaman yang Brigadir J terima berdasarkan pengakuan Vera adalah larangan agar Brigadir J tidak menemui istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, di lantai atas.

Jika naik ke atas, maka Brigadir J akan dibunuh. Ancaman ini diterima Brigadir J satu hari sebelum kematiannya.

"Siapa yang melakukan?

Vera (kekasih Brigadir J) bilang oleh skuad.

Skuad ini siapa, apa ADC, apa penjaga, sama-sama tidak tahu, saya juga tidak tahu," ujar Anam di ruang rapat Komisi III DPR, Senayan, Jakarta, Senin (22/8/2022).

"Ujungnya nanti kita tahu bahwa skuad yang dimaksud itu adalah Kuat Ma'ruf. Si Kuat, bukan skuad penjaga ternyata," sambungnya.

(Kompas/ Fika Nurul Ulya dan Aryo Putranto Saptohutomo) (Tribunnews/ Igman Ibrahim)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved