Berita Viral

Tak Kuat Lihat Video Viral Wanita Dipukul di SPBU, Hotman Paris: Kapolri, Tahan Oknum DPRD Palembang

Hotman Paris tidak kuat lihat video wanita dipukuli di SPBU. Ia meminta Kapolri untuk meminta Kapolda Palembang menangkap pria yang diduga oknum DPRD.

Penulis: Irsan Yamananda | Editor: Irsan Yamananda
Warta Kota/Nur Ichsan
Hotman Paris Hutapea. Hotman Paris tidak kuat lihat video wanita dipukuli di SPBU. Ia meminta Kapolri untuk meminta Kapolda Palembang menangkap pria yang diduga oknum DPRD. 

TRIBUNLOMBOK.COM - Hotman Paris Hutapea tergerak hatinya untuk menyoroti video viral wanita dipukuli pria yang diduga oknum DPRD Palembang di SPBU.

Melalui akun Instagramnya, Hotman Paris merasa tidak kuat meliaht video viral aksi pemukulan tersebut.

Hotman Paris pun meminta Kapolri untuk turun tangan menangani masalah itu.

"Aduh, Hotman lagi tidur siang karena malam ini ada syuting Metro TV jam 10 malam, tapi enggak kuat melihat video pemukulan seorang yang diduga oknum DPRD di pom bensin Palembang," katanya.

"Bapak Kapolri, inilah saatnya bapak bertindak, tolong perintahkan kepada Kapolda Palembang agar oknum DPRD itu segera dijemput malam ini," imbuh Hotman Paris.

Ia juga meminta pria tersebut segera ditahan.

Menurutnya, Indonesia adalah negara hukum.

"Saya percaya dengan pak Kapolri, saya pengagum Kaporli," ungkap Hotman Paris.

"Apapun alasannya, tidak pantas memukul seorang wanita," imbuhnya.

Hotman Paris yakin Kapolri akan tegas seperti sebelumnya.

Baca juga: Viral Video Pria Diduga Oknum DPRD Pukuli Wanita di SPBU, Hotman Paris: Siap Bantuan Hukum Gratis

Ia meminta Kapolri untuk menunjukkan bahwa instansinya masih berwibawa.

"Sekarang saya mau tidur lagi, karena malam ini mau syuting," pungkasnya.

Hotman Paris melalui caption video menyebut jika dirinya mendapatkan banyak DM terkait video tersebut. 

"Ribuan warga Palembang ngadu ke Hotman," tulisnya seperti dikutip dari akun Instagram @hotmanparisofficial Rabu (24/8/2022).

Hotman juga mendapatkan informasi mengenai duduk perkara dari aksi pemukulan tersebut.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved