Kabar Artis

Nikita Mirzani Sebut Azka Trauma Masuk Mal Seusai Dirinya Dijemput Polisi: Nanti Ami Diambil Orang

Nikita Mirzani menyebut buah hatinya, Azka, trauma masuk mal dampak dirinya dijemput paksa polisi atas kasus yang dilaporkan Dito Mahendra.

Penulis: Irsan Yamananda | Editor: Irsan Yamananda
Kolase TribunLombok/ Warta Kota/Arie Puji Waluyo dan DOK instagram @ramdanalamsyah
Nikita Mirzani ditangkap polisi pada Kamis 21 Juli 2022. Nikita Mirzani menyebut buah hatinya, Azka, trauma masuk mal dampak dirinya dijemput paksa polisi atas kasus yang dilaporkan Dito Mahendra. 

Artis Nikita Mirzani memberikan tanggapannya setelah diperbolehkan pulang dari Polres Serang Kota, Banten pada Jumat (22/7/2022).

Seperti diketahui, Nikita Mirzani ditangkap polisi di mal kawasan Senayan, jakarta Pusat pada Kamis (21/7/2022).

Nikita Mirzani kemudian menjalani pemeriksaan di Polres Serang Kota selama 1 x 24 jam.

Sempat muncul kabar yang menyebut istri Dipo Latief itu akan ditahan di Polres Serang.

Namun, wanita yang akrab disapa Nyai ini akhirnya diperbolehkan pulang.

Ia pun membantah dengan tegas sengaja memanfaatkan anak-anaknya agar bisa dibebaskan dari penahanan polisi.

"Jangan fitnah lagi," ujar Nikita Mirzani seperti dikutip dari YouTube Seleb Oncam News Minggu (24/7/2022).

"Nanti bikin berita gara-gara anak, Nikita dibebaskan, enggak ada," imbuhnya.

Nikita Mirzani mengaku sudah siap dengan segala konsekuensi yang harus dijalani.

Baca juga: Nikita Mirzani Batal Ditahan, Senyumnya Mengembang saat Keluar Ruang Penyidik: Saya Tidak akan Kapok

Alasan Nikita Mirzani Tak Jadi Ditahan

Adapun alasan Nikita Mirzani tak jadi ditahan adalah karena permohonan penangguhan penahanan yang diajukan oleh kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga menjelaskan, salah satu pertimbangan Nikita Mirzani batal ditahan adalah karena faktor anak.

"Dengan pertimbangan kemanusiaan bahwa ibu NM masih harus mendampingi kedua putranya, maka penyidik mengakomodir permohonan untuk tidak dilakukan penahanan terhadap ibu NM," kata Shinto dalam jumpa pers yang disiarkan Jumat (22/7/2022).

Nikita Mirzani dikenakan wajib lapor seminggu sekali ke pihak penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved