Operasi Tangkap Tangan KPK
Rektor Unila Diduga Beri Peran Khusus pada Wakil Rektor hingga Ketua Senat untuk Terima Suap
Sebagai rektor Karomani berwenang mengatur mekanisme seleksi tersebut. Guru Besar Ilmu Komunikasi itu diduga menentukan siapa mahasiswa yang lulus.
Editor:
Dion DB Putra
KOMPAS.COM/SYAKIRUM Ni'AM
Rektor Universitas Lampung Karomani saat hendak dibawa ke rumah tahanan (Rutan) Komisi Pmberantasan Korupsi (KPK) setelah ditetapkan sebagai tersangka suap terkait seleksi penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri, Minggu (21/8/2022
Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan delapan orang yakni, Karomani, Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat Unila Budi Sutomo, Ketua Senat Unila Muhamad Basri dan ajudan Karomani bernama Adi Tri Wibowo di Bandung.
Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi, Dekan Fakultas Teknik Helmy Fitriawan, dan dosen bernama Mualimin di Lampung. Sementara Andi Desfiandi ditangkap tangan di Bali.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com berjudul Rektor Unila Libatkan Wakil Rektor hingga Ketua Senat untuk Terima Suap Seleksi Mahasiswa Baru
Berita Terkait