Corona di Indonesia
Satgas Covid-19 Terbitkan Aturan Perjalanan Terbaru Berlaku Mulai 11 Agustus 2022
Aturan perjalanan tersebut berlaku baik yang menggunakan pesawat terbang, kereta api, kapal, kendaraan umum atau kendaraan pribadi.
2. PPDN kategori anak yang sudah mendapatkan vaksinasi dosis pertama:
Wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam 1x24 jam, atau Wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam 3x24 jam sebelum keberangkatan.
3. PPDN kategori anak yang berasal dari perjalanan luar negeri dan belum mendapatkann vaksin:
Dikecualikan terhadap kewajiban menunjukkan kartu vaksinasi
Wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang diambil 1x24 jam, atau Hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil 3x24 jam sebelum keberangkatan.
4. PPDN kategori anak yang tidak dapat menerima vaksinasi, maka ketentuannya:
- Wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang diambil 1x24 jam, atau
- Wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang diambil 3x24 jam sebelum keberangkatan
- Wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
Usia di bawah 6 tahun
Untuk PPDN dengan usia di bawah 6 tahun, aturan perjalanannya adalah sebagai berikut:
- Dikecualikan terhadap syarat vaksinasi
- Tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid tes antigen
- Wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Aglomerasi
Untuk perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan dikecualikan dari persyaratan perjalanan tersebut.
Demikian aturan perjalanan baru untuk PPDN anak-anak hingga orang dewasa agar perjalanan aman dan lancar.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com berjudul Aturan Perjalanan Terbaru, Usia 6-17 Tahun Tidak Lagi Wajib Tunjukkan Hasil Tes Covid-19