Corona di Indonesia

Satgas Covid-19 Terbitkan Aturan Perjalanan Terbaru Berlaku Mulai 11 Agustus 2022

Aturan perjalanan tersebut berlaku baik yang menggunakan pesawat terbang, kereta api, kapal, kendaraan umum atau kendaraan pribadi.

Editor: Dion DB Putra
Shutterstock
Ilustrasi. Satgas Penanganan Covid-19 merilis aturan baru mengenai Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19. 

2. PPDN kategori anak yang sudah mendapatkan vaksinasi dosis pertama:

Wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam 1x24 jam, atau Wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam 3x24 jam sebelum keberangkatan.

3. PPDN kategori anak yang berasal dari perjalanan luar negeri dan belum mendapatkann vaksin:

Dikecualikan terhadap kewajiban menunjukkan kartu vaksinasi

Wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang diambil 1x24 jam, atau Hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil 3x24 jam sebelum keberangkatan.

4. PPDN kategori anak yang tidak dapat menerima vaksinasi, maka ketentuannya:

  • Wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang diambil 1x24 jam, atau
  • Wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang diambil 3x24 jam sebelum keberangkatan
  • Wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

Usia di bawah 6 tahun

Untuk PPDN dengan usia di bawah 6 tahun, aturan perjalanannya adalah sebagai berikut:

  • Dikecualikan terhadap syarat vaksinasi
  • Tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid tes antigen
  • Wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Aglomerasi

Untuk perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan dikecualikan dari persyaratan perjalanan tersebut.

Demikian  aturan perjalanan baru untuk PPDN anak-anak hingga orang dewasa agar perjalanan aman dan lancar.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com berjudul Aturan Perjalanan Terbaru, Usia 6-17 Tahun Tidak Lagi Wajib Tunjukkan Hasil Tes Covid-19

 

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved