Kematian Brigadir J
PC Sulit Dimintai Keterangan Soal Kasus Ferdy Sambo Tapi Bisa Laporkan Pelecehan, Hotman Paris Heran
Hotman Paris heran dengan sikap Putri Candrawathi yang sulit dimintai keterangan soal kasus Ferdy Sambo tapi bisa melaporkan pelecehan Brigadir J.
TRIBUNLOMBOK.COM - Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea kembali memberikan tanggapan mengenai kasus Brigadir J yang menjerat Irjen Ferdy Sambo.
Kali ini, Hotman Paris mengajak diskusi kuasa hukum Putri Candrawathi, Patra M Zein.
Diskusi antara Hotman Paris dan kuasa hukum Putri Candrawathi disiarkan di acara Hotroom Metro TV.
Hotman Paris mengaku mendengar kabar jika Putri Candrawathi sulit dimintai keterangan soal kasus Brigadir J.
Ia kemudian merasa heran karena Putri Candrawathi masih bisa melaporkan dugaan pelecehan seksual padahal sulit dimintai keterangan.
"Melaporkan (kasus pelecehan), Ibu PC bisa. Tetapi untuk diperiksa dalam kasus penembakan kenapa belum beri keterangan?" tanya Hotman Paris seperti dikutip dari Tribunnews.
Mengenai hal tersebut, Patra memebrikan jawabannya.
"Pada saat pelaporan klien kami diverifikasi. Apa melapor? Benar, apa dialami? dialami," tutur Patra.
Hotman langsung memberikan pertanyaan lain setelah mendengar jawaban Patra.
Ia menyinggung kabar Putri yang mengalami trauma karena kejadian pelecehan.
Baca juga: Sebut Pengakuan Ferdy Sambo Tak Masuk Akal, Pengacara Keluarga Brigadir J Beberkan Bukti: Ngawur Itu

"Berarti tidak trauma?" ujar Hotman Paris sembari tertawa kecil.
"Bukan bang, itu hanya verifikasi bertanya," jawab Patra.
Hotman juga penasaran dengan alasan Putri tetap melaporkan dugaan pelecehan.
Pasalnya, terduga pelaku pelecehan sudah meninggal dunia.
"Kan, yang diduga pelaku almarhum, sudah meninggal berarti kasus selesai," kata Hotman paris.
"Penyelidikan itu untuk menyelidiki peristiwa, penyidikan itu siapa pelakunya, nah, ternyata dalam perjalanannya tersangka meninggal dunia," jelas Patra.
Ferdy Sambo Merasa Harkat dan Martabat Putri Candrawathi Dilukai
Kepada Bareskrim Polri, Ferdy Sambo merasa tindakan Brigadir J melukai harkat dan martabat keluarganya.
Keterangan tersebut disampaikan Sambo saat proses berita acara pemeriksaan (BAP) di Mako Brimob pada Kamis, 11 Agustus 2022.
"Itu pengakuan tersangka di BAP," ujar Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi di Mako Brimob, Depok, Jawa Barat, dikutip dari Kompas.com (11/8/2022).
Ferdy Sambo mengatakan, perbuatan melukai harkat dan martabat itu terjadi saat Putri dan Brigadir J tengah berada di Magelang, Jawa Tengah.
Baca juga: Merasa Martabat Putri Candrawathi Dilukai, Ferdy Sambo Perintahkan Bharada E Habisi Nyawa Brigadir J
Emosi Hingga Perintahkan Bharada E dan Brigadir RR Bunuh Brigadir J
Andi mengatakan, Ferdy Sambo mengaku gelap mata akibat perbuatan tersebut.
"FS (Ferdy Sambo) mengatakan bahwa dirinya menjadi marah dan emosi setelah dapat laporan PC (Putri Candrawathi) yang mendapatkan tindakan yang melukai harkat martabat keluarga di Magelang oleh almarhum Josua," ujar Andi.
Ferdy Sambo kemudian mengajak anak buahnya merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J.
"Oleh karena itu, kemudian tersangka FS memanggil tersangka RR (Ricky Rizal) dan tersangka RE (Richard Eliezer) untuk melakukan pembunuhan, untuk merencanakan pembunuhan terhadap almarhum Yosua," terangnya.
Kendati demikian, polisi menekankan, motif tersebut baru berdasarkan pengakuan Sambo ketika diminta keterangan saat proses berita acara pemeriksaan (BAP).
Andi menekankan, pernyataan itu baru berupa pengakuan Sambo yang kelak akan diungkap kebenarannya di pengadilan.
"Itu pengakuan tersangka di BAP," kata Dirtipidum Bareskrim Polri itu.
Siap Bertanggung Jawab
Irjen Ferdy Sambo, eks Kadiv Propam Polri, siap bertanggung jawab atas perbuatannya.
Ferdy Sambo diketahui sudah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, bersama tiga orang lainnya, yakni Bharada E (Richard Eliezer), Brigadir RR (Ricki Rizal), dan KM (Kuwat Maruf).
"Izinkan saya bertanggung jawab atas segala perbuatan yang telah saya perbuat sesuai hukum yang berlaku," demikian pesan Ferdy Sambo yang dibacakan oleh Arman Hanis, pengacaranya, di kediaman pribadi Jalan Jalan Saguling III, Pancoran, Jakarta Selatan, Kamis (11/8/2022) malam seperti dikutip dari Tribunnews.
Ferdy Sambo dalam pesan yang disampaikan Arman, juga meminta maaf kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo atas polemik kasus pembunuhan Brigadir J.
Sebab, atas kasus pembunuhan itu, institusi Polri terkena dampak.
"Kepada institusi yang saya banggakan, Polri, dan khususnya kepada bapak Kapolri yang sangat saya hormati, saya memohon maaf dan secara khusus kepada sejawat Polri yang memperoleh dampak langsung dari kasus ini saya memohon maaf," kata Hanis membacakan pesan Ferdy Sambo.
Ferdy mengaku apa yang telah dia lakukan selama ini murni karena ingin menjaga marwah sebagai kepala keluarga.
"Sekali lagi saya memohon maaf akibat timbulnya beragam penafsiran serta penyampaian informasi yang tidak jujur dan mencederai kepercayaan publik kepada institusi polri," ucapnya.
(Tribunnews/ Kompas)