Pemilu 2024
Ketua Divisi Hukum DPD Golkar NTB Tanggapi Dugaan Mencatut Nama Tiga Kader NW di Sipol
Ketua Divisi Hukum DPD I Golkar NTB Beny Bakari menyebutkan Partai Golkar tidak bisa semena-mena mencatut nama orang dimasukkan ke dalam sipol.
Penulis: Lalu Helmi | Editor: Dion DB Putra
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Lalu Helmi
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Tiga kader Nahdlatul Wathan (NW) yakni Lale Syifaunnufus, Lale Yaqutunafis, dan Lalu Fauzi Haryadi terdaftar di Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) Partai Golkar.
Lale Yaqutunnafis telah melayangkan keberatan ihwal dugaan pecatutan namanya.
DPD I Golkar NTB akhirnya buka suara perihal tersebut.
Baca juga: Komentar Pengamat Soal Konflik Mori dan HBK, Ihsan: Banyak Partai Melirik Mori Jika Dipecat
Baca juga: Wisata Lombok, 4 Destinasi Ini Wajib Dikunjungi saat Traveling ke Mandalika
Ketua Divisi Hukum DPD I Golkar NTB Beny Bakari menyebutkan Partai Golkar tidak bisa semena-mena mencatut nama orang untuk dimasukkan ke dalam sipol.
Beny menjelaskan, syarat memasukkan nama seseorang di sipol adalah yang bersangkutan memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) lengkap dengan lampiran KTP.
KTA tersebut terbit didasarkan pada pengisian formulir untuk mendaftar sebagai kader.
"Yang harus dipahami, kita tidak bisa tiba-tiba memasukkan nama orang itu di sipol kalau tidak ada data. Ada formulir yang ditandatangani langkap dengan KTP. Sipol-kan mekanismenya begitu, tidak bisa semau-maunya kita masukkan orang," kata Beny Bakari kepada TribunLombok, Kamis (11/8/2022).
Pihaknya telah melakukan tracing, pengusulan data sipol atas nama tiga orang kader NW tersebut tidak ditemukan di DPD Golkar baik di provinsi maupun 10 Kabupaten/Kota di NTB.
Data yang dihimpun TribunLombok, tiga nama kader NW yang diduga dicatut tersebut telah mendaftar sebagai kader di DPP Partai Golkar.
Pengisian formulir pendaftaran mereka sebagai kader Golkar dilakukan pada 2 Oktober 2021.
Beny Bakari membenarkan informasi tersebut.
Namun ia menekankan, perlu dikonfirmasi kepada ketiga orang tersebut apakah secara sadar telah mendaftar sebagai kader atau ada pihak lain yang mendaftarkannya.
"Ini yang harus dijelaskan, apakah mereka pernah mendaftar atau mungkin didaftarkan tanpa sepengetahuan mereka. Cuma formulir itu kan wajib ditandatangni oleh yang bersangkutan," ungkapnya.
Lebih jauh, Beny mempertanyakan apa urgensi Partai Golkar mencatut nama orang untuk dimasukkan dalam sipol.