NTB

Warga yang Tinggal di Bantaran Sungai Kota Bima Harus Segera Pindah

TRIBUNLOMBOK.COM/ATINA
Perumahan relokasi Kota Bima di Kadole Kelurahan Oi Fo'o Kota Bima. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Atina

TRIBUNLOMBOK.COM, KOTA BIMA - Warga yang tinggal di sepanjang bantaran sungai Padolo dan Melayu Kota Bima harus segera pindah ke rumah yang sudah disiapkan pemerintah.

Jika tidak pindah, rumah tetap dirobohkan petugas dari instansi berwenang dalam jarak 5 meter dari bibir sungai.

Baca juga: Terduga Pelaku Pemanahan Misterius di Kota Bima Terungkap, Semuanya Berusia Remaja

Baca juga: Jadwal Penerbangan Domestik Lombok Selasa 9 Agustus 2022: Tujuan Bima, Surabaya Hingga Jakarta

"Harus clear and clean sesuai permintaan JICA dan PU Pusat," tegas Sekda Kota Bima, H Mukhtar Landa dalam rapat koordinasi membahas rencana pemindahan masyarakat penerima hibah relokasi di kantor Pemkot Bima, Selasa (9/8/2022).

Pernyataan sekda tersebut disampaikan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfotik) Kota Bima, H Mahfud, Selasa (9/8/2022).

Mahfud menyampaikan, pernyataan tegas sekda tersebut berdasarkan permintaan dari pihak JICA Jepang, PUPR Pusat dan Pemerintah Provinsi NTB.

Permintaan itu berkaitan dengan pelebaran sungai Padolo dan Melayu yang proses tendernya dimulai tahun ini.

Pemindahan masyarakat ke rumah relokasi berlangsung sampai batas waktu 30 Agustus 2022.

"Kesiapan rumah relokasi sudah 100 persen, tapi jika di lapangan ada keluhan dan kendala, dapat diselesaikan secara musyawarah dan mufakat dengan masyarakat pemilik rumah," ujarnya.

Mahfud menjelaskan, mulai Kamis 11 Agustus 2022 tim yang dibentuk akan segera bekerja.

Pada tahap awal dilakukan sosialisasi pada masyarakat sebagai penerima hibah.

Rumah-rumah yang akan dirobohkan akan diberi tanda dengan cat atau pilox.

Misalnya, sebut Mahfud, rumah A diberi tanda silang akan dipindahkan ke relokasi Kadole, hal ini dilakukan agar memudahkan tim bekerja di lapangan.

"Jika ada masyarakat yang ingin pindah secara mandiri silakan, pemda siap bantu," katanya.

Mahfud mengungkapkan, hasil koordinasi dengan pihak terkait, tahun ini dilakukan proses tender, sehingga pada tahun 2023 pengerjaannya bisa dimulai.

Hasil peninjauan pihak JICA, PUPR pusat dan provinsi di lapangan, kata dia, masih terdapat rumah di bantaran sungai yang ditempati warga.

Itulah sebabnya sekda memerintahkan kepada kepada camat dan lurah agar segera mengatasi kendala tersebut.

"Kepada para camat dan lurah diminta serius bekerja, ini bukan keinginan wali kota dan wakil wali kota secara pribadi," tegas Mahfud.

Mantan Kasat Pol PP itu juga berharap, agar sesuai dengan rencana 31 Agustus 2022 nanti sudah tidak ada lagi warga yang tidak mau pindah.

"Selama kita bekerja dengan baik, semua urusan kita serahkan pada Allah SWT," tandasnya.

Mahfud menambahkan, untuk memudahkan pemindahan nantinya beberapa tim yang dibentuk antara lain BPDD, Satpol PP, DLH, Camat, Lurah, RT dan RW dengan dibantu Babinsa dan Babinkamtibmas. (*)