Tokoh Kunci di Balik Kasus Pembunuhan Brigadir J: dari Pangkat Bharada hingga Jenderal Bintang Dua

Sejumlah tokoh kunci di balik kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo sudah terkuak

TRIBUN/ISTIMEWA
Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo (tengah) bersama para ajudan. Sejumlah tokoh kunci di balik kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo sudah terkuak. 

TRIBUNLOMBOK.COM - Progres penanganan kasus pembunuhan Brigadir J akan menemui babak baru pada Selasa (9/8/2022) dengan Kapolri yang akan mengumumkan tersangka baru sore nanti.

Brigadir J meninggal dunia ditembak pada Jumat (8/7/2022) lalu di rumah dinas Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo.

Di balik kasus pembunuhan Brigadir J, terdapat 4 figur kunci yang saat ini sudah terkuak.

Mulai dari sosok dengan pangkat rendah yang kini sudah ditetapkan tersangka hingga jenderal yang diproses pelanggaran kode etik.

Baca juga: Kasus Brigadir J: Beda Pengakuan Bharada E Dulu dan Sekarang Hingga Pengajuan Justice Collaborator

Awal kasus ini terungkap, Brigadir J disebut menodongkan senjata api ke istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Hingga adanya aksi saling tembak dengan tersangka Bharada E.

Namun berdasarkan hasil penyidikan terbaru seperti dikutip dari Tribunnews, Bharada E mengaku penembakan terhadap Brigadir J atas perintah atasannya.

Bharada E menembak pertama kali, kemudian disusul dengan pelaku lain yang belum diungkapkan.

Namun, Bharada E sudah menuangkan semua fakta yang dilihatnya ke dalam berita acara pemeriksaan (BAP) pada Sabtu (6/8/2022) di Bareskrim Polri.

Hingga kini, selain Bharada E, ajudan Putri Candrawathi juga ditetapkan sebagai tersangka, yakni Brigadir RR.

Tak seperti Bharada E yang dijerat pasal 338 KUHP juncto pasal 55 KUHP dan 56 KUHP, Brigadir RR dikenai pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Lalu, siapa saja tokoh kunci di balik kasus pembunuhan Brigadir J?

Berikut ini rangkumannya, seperti dilansir dari Kompas.com, Selasa (9/8/2022).

1. Bharada E

Ajudan Irjen Pol Ferdy Sambo, Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E usai dimintai keterangan di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (26/7/2022). | Kini Komnas HAM menanggapi penetapan tersangka pada Bharada E soal kasus kematian Brigadir J, hingga ungkap hasil pemeriksaan Komnas HAM pada Bharada E.
Ajudan Irjen Pol Ferdy Sambo, Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E usai dimintai keterangan di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (26/7/2022). | Kini Komnas HAM menanggapi penetapan tersangka pada Bharada E soal kasus kematian Brigadir J, hingga ungkap hasil pemeriksaan Komnas HAM pada Bharada E. ((TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN))

Bharada E atau Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu ditetapkan sebagai tersangka penembakan Brigadir J atau Brigadir Joshua

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi pada Rabu (3/8/2022) menyebut penetapan Bharada E sebagai tersangka berdasarkan sejumlah bukti-bukti.

"Penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi sudah kita anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka," kata Andi dikutip dari Kompas.com.

2. Brigadir RR

Brigadir RR jadi tersangka baru
Brigadir RR jadi tersangka baru (Kompas)

Brigadir RR alias Brigadir Ricky Rizal juga ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.

Brigadir RR ditahan bersama Bharada E di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim sejak Minggu (7/8/2022).

"(Brigadir RR dan Bharada E) sudah ditahan di Bareskrim," ujar Andi pada Minggu (7/8/2022).

Andi tidak menjelaskan secara rinci peran Brigadir RR dalam kasus ini meskipun tersangka ini dijerat pasal pembunuhan berencana.

3. Irjen Ferdy Sambo

Irjen Ferdy Sambo (kiri) dan mendiang Brigadir Yosua semasa hidup (kanan). Polisi menjawab beberapa kejanggalan dalam kasus polisi tembak polisi yang tewaskan Brigadir J.
Irjen Ferdy Sambo (kiri) dan mendiang Brigadir Yosua semasa hidup (kanan). Polisi menjawab beberapa kejanggalan dalam kasus polisi tembak polisi yang tewaskan Brigadir J. (Istimewa via TribunJambi)

Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo adalah atasan Brigadir J.

Ferdy kini sudah diamankan di Mako Brimob Kelapa Dua karena diduga melanggar kode etik.

Jabatannya sebagai Kadiv Propam dicopot dan dimutasi ke Pejabat Tinggi Pelayanan Markas (Pati Yanma) Polri pada 4 Agustus 2022.

Dari pemeriksaan, Irsus menduga Sambo telah melanggar kode etik pada saat olah TKP kematian Brigadir J.

"Dari 10 saksi tersebut dan beberapa bukti, Irsus menetapkan bahwa Irjen Pol FS diduga melakukan pelanggaran terkait masalah ketidakprofesionalan dalam olah TKP," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Sabtu (6/8/2022) malam seperti dikutip dari Kompas.com.

Ferdy disebut terlibat dalam upaya menghilangkan barang bukti atau kamera CCTV di sekitar rumah dinasnya.

4. Brigjen Hendra Kurniawan

Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal) Divisi Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan kini sudah dicopot dari jabatannya.

Hendra kemudian dimutasi ke Pati Yanma Polri sejak 4 Agustus 2022.

Nama Hendra menjadi sorotan karena diduga mengintimidasi dan melarang keluarga membuka peti jenazah Brigadir J, seperti dikutip dari dari Kompas.com (7/8/2022).

Kuasa hukum keluarga Brigadir J Kamaruddin Simanjuntak menceritakan sikap Hendra saat mendatangi rumah duka.

Hendra disebut memasuki rumah tanpa izin dan langsung menutup pintu.

Ia juga mengintimidasi dan melarang pihak keluarga merekam atau mengambil gambar terhadap jenazah Brigadir J.

Kuasa hukum lainnya, Johnson Panjaitan menyebut, Hendra yang mengirim jenazah kepada keluarga meminta mereka untuk tidak membuka peti.

"Karena dia yang melakukan pengiriman mayat dan melakukan tekanan kepada keluarga untuk pelarangan membuka peti mayat," ujar Johnson.

Kuasa hukum keluarga Brigadir J meminta Mabes Polri untuk mencopot Hendra dari Karo Paminal Divisi Propam.

(Tribunnews.com/Kompas.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "4 Sosok dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J dan Dugaan Perannya" dan di Tribunnews.com dengan judul Update Kasus Kematian Brigadir J: Tersangka Baru Segera Diumumkan hingga Respon Mahfud MD dan Jokowi

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved