Kerugian Negara Kasus Korupsi Minyak Goreng Rp18,36 Triliun, 5 Tersangka Segera Diadili
Kejagung segera melimpahan berkas perkara 5 tersangka kasus minyak goreng untuk segera disidangkan
Ketiga tersangka yang berasal dari swasta tersebut berkomunikasi dengan Indasari agar mendapatkan persetujuan ekspor padahal mereka tidak berhak karena bukan berasal dari perkebunan inti.
Atas perbuatannya itu para tersangka disangkakan melanggar pasal 54 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a b e dan f undang-undang nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan. Keputusan Menteri Perdagangan nomor 129 tahun 2022 yaitu jo nomor 170 tahun 2022 tentang penetapan jumlah untuk distribusi kebutuhan dalam negeri dan harga penjualan di dalam negeri.
Selain itu, tiga ketentuan bab 2 huruf a angka 1 huruf b jo bab 2 huruf c angka 4 huruf c peraturan ditjen perdagangan luar negeri nomor 02 Daglu per 1/2022 tentang petunjuk teknis pelaksanaan kebijakan dan pengaturan ekspor CPO.
(*)