Kabar Artis
Blak-blakan Serang Nindy Ayunda, Nikita Mirzani Sindir Mantan Askara Agar Tak Kabur: Banyak Omong Lo
Nikita Mirzani blak-blakan menyerang Nindy Ayunda. Ia menyindir mantan istri Askara Parasady agar tak kabur dari media dan menyebutnya banyak omong.
Penulis: Irsan Yamananda | Editor: Irsan Yamananda
TRIBUNLOMBOK.COM - Sindiran pedas kembali dilontarkan Nikita Mirzani ke Nindy Ayunda.
Nikita Mirzani menyebut mantan istri Askara Parasady Harsono itu banyak omong.
Tak hanya itu, Nikita Mirzani juga menyindir Nindy Ayunda yang disebut kabur dari media.
Wanita yang akrab disapa Nyai itu mengaku heran dengan tingkah Nindy Ayunda yang marah karena diberitakan media.
Hal itu Nikita Mirzani ungkapkan melalui akun Instagram anaknya, @azkaraqillamawardi_al.
Berikut tulisan lengkap Nikita Mirzani:
"Banyak omong loe Nindy Ayunda
Makanya kalau ketemu media jangan kabur loe
Giliran diberitain media ngamuk"
Heran Nindy Ayunda Masih Bisa Instastory
Nikita Mirzani heran dengan dua orang seterunya, Dito Mahendra dan Nindy Ayunda, yang sudah dua kali mangkir dari panggilan polisi.
Seperti diketahui, Nikita Mirzani baru saja kembali dari Polres Serang Kota akibat laporan dugaan pencemaran nama baik oleh Dito Mahendra.
Kini, Nikita Mirzani justru mempertanyakan keberadaan Dito Mahendra dan Nindy Ayunda.
Pasalnya, kedua orang tersebut tengah terseret kasus dugaan penyekapan.
"Aku tu bingung ya, maksudnya Nindy Ayunda dan Dito Mahendra sudah dua kali mangkir, berarti yang ketiga juga dia enggak datang, 'kan? Berarti sudah berkali=kali," ujarnya seperti dikutip dari YouTube Crazy Nikmir REAL Kamis (28/7/2022).
"Harusnya kepolisian Jakarta Selatan juga bisa melakukan hal yang sama seperti Serang Kota (menjemput paksa), tapi kok enggak," imbuhnya.
Nikita Mirzani kemudian memutuskan untuk mengecek akun Instagram Nindy Ayunda.
Ia mengaku sudah diblokir oleh Nindy, namun Nikita Mirzani berhasil kepo berkat akun pembantunya.
"Gue lihat kok dia masih bisa instastory ya, kesannya kayak nantangin, 'kan?," ujar Nikita.
"Gue yang enggak pernah nantangin aja digituin (dijemput paksa), tapi kok dia enggak," imbuhnya.
Baca juga: Batal Ditahan, Nikita Mirzani Gelar Tumpengan: Merayakan Kegagalan Musuh-musuhku Memenjarakanku
Ia berharap Nindy Ayunda dan Dito Mahendra diperlakukan sama seperti Nikita Mirzani, yakni dijemput paksa.
"Apalagi kasusnya penyekapan dan pemukulan, pasalnya 'kan di atas 8 tahun," kata Nikita.
Sebelumnya, Nikita Mirzani memberikan sindiran terhadap Nindy Ayunda dan Dito Mahendra.
Seperti diketahui, rumah Nikita Mirzani sempati digeruduk hingga digeledah sebagai buntut dari laporan Dito Mahendra.
Kini, Nikita Mirzani mengunggah berita soal Nindy Ayunda dan Dito Mahendra yang mangkir dari panggilan polisi.
Melalui instastory akun @nikitamirzanimawardi_172, wanita yang akrab disapa Nyai itu membagikan berita soal mangkirnya Nindy dan Dito.
Menurutnya, kasus yang menyeret Dito dan Nindy terbilang parah.
"Ini kasusnya parah loh penyekapan dan pemukulan," tulisnya seperti dikutip pada hari Sabtu (16/7/2022).
Nikita lalu membandingkan hal tersebut dengan kasus yang saat ini tengah ia hadapi.
"Masa gue yang UU ITE aja bisa digeruduk pelapornya atas nama Dito," tungkap Nikita.
"Ini sih Ditonya sendiri sama pacarnya ga datang-datang selon aja, ada apa ini?" imbuhnya.
Nikita kemudian meminta Polres Jakarta Selatan untuk menjemput paksa kedua orang tersebut.
Baca juga: Suasana Rumah Nikita Mirzani Ketika Digeledah Polres Serang Kota, Nyai Tidak Ada karena Syuting
"Udah panggilan kedua loh jangan mau kalah sama Polres Serang Banten," pungkas Nikita.

Nindy Ayunda dan Dito Mahendra Akan Dijemput Paksa
Penyidik Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan menerbitkan surat perintah penjemputan paksa terhadap penyanyi Nindy Ayunda dan Dito Mahendra.
Penerbitan surat tersebut dilakukan polisi karena Nindy Ayunda dan Dito Mahendra tidak memenuhi pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus dugaan penyekapan sebanyak dua kali.
"Sesuai prosedur, setelah mangkir dua kali pemanggilan, maka penyidik menerbitkan surat perintah membawa kepada saksi N dan D," tegas Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto saat dihubungi Kompas.com, Selasa (19/7/2022).
Kendati demikian, Budhi tidak menjelaskan mengenai kapan penyidik melaksanakan prosedur penjemputan paksa tersebut.
Baca juga: Sempat Sindir Dito dan Nindy, Nikita Mirzani 2 Kali Mangkir Panggilan Polisi, Bakal Dijemput Paksa?
Walau begitu, Budhi menegaskan bahwa penyidik Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan belum menetapkan tersangka dalam kasus ini.
"Masih saksi," kata Budhi.
Sebagai informasi, Nindy Ayunda tidak memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai terlapor pada 8 Juli 2022 dan 15 Juli 2022.
Dito Mahendra tidak memenuhi panggilan pemeriksaan polisi sebagai saksi pada 11 Juli 2022 dan 15 Juli 2022.
Sementara, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polres Metro Jakarta Selatan terkait kasus dugaan penyekapan itu.
Diberitakan sebelumnya, seorang perempuan bernama Rini Diana melaporkan Nindy Ayunda ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 15 Februari 2021.
Dalam laporannya, Rini Diana menyatakan suaminya, Sulaiman, yang merupakan mantan sopir Nindy Ayunda diduga menjadi korban penyekapan pelantun "Untuk Sahabat" itu.
Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/904/II/YAN2.5/2021/SPKT PMJ dengan sangkaan Pasal 333 KUHP tentang Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang.
Dalam sebuah wawancara, Sulaiman menceritakan, pada 11 Februari 2021, dipukul hingga ditendang oleh pelaku.
"(Dipukul) dengan tangan saja, tangan kosong. Pakai alat (juga), enggak tahu alat apa. Karena, posisi saya kan, mata ditutup," ucap Sulaiman usai menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (5/7/2022).
Dia mengaku tidak mengetahui pelaku pemukulan karena saat itu matanya ditutup kain hitam.
Sulaiman baru mengetahui identitas pelaku dari orang lain yang berada di ruangan sama dan matanya tidak ditutup.
Baca juga: Rumah Nikita Mirzani Digeledah Buntut Laporan Dito Mahendra, Arkana Gemetaran dan Azka Menangis
Kuasa hukum Sulaiman, Fahmi Bachmid mengatakan, orang tersebut akan menjadi saksi karena juga merupakan korban dari pelaku yang sama.
Fahmi juga mengungkapkan bahwa penyekapan tersebut terjadi selama 30 hari.
(Kompas) (TribunLombok)