Jadwal Kapal DLN Oasis Surabaya-Lombok 29 Juli 2022, Jam Tiba & Berangkat dari Tanjung Perak

Penyeberangan sesuai jadwal DLN Oasis Surabaya-Lombok 29 Juli 2022 menempuh pelayaran antara 17 jam hingga 20 jam

Instagram @damai_lautan_nusantara
Kapal DLN Oasis. Penyeberangan sesuai jadwal DLN Oasis Surabaya-Lombok 29 Juli 2022 menempuh pelayaran antara 17 jam hingga 20 jam. 

TRIBUNLOMBOK.COM - Simak berikut ini jadwal DLN Oasis Surabaya-Lombok 29 Juli 2022 yang berangkat dari Pelabuhan Tanjung Perak ke Pelabuhan Lembar.

DLN Oasis merupakan armada PT Damai Lautan Nusantara yang melayani transportasi laut sesuai jadwal kapal Surabaya-Lombok.

Berikut ini jadwal DLN Oasis Surabaya-Lembar atau Surabaya-Lombok 29 Juli 2022 yang berangkat dari Pelabuhan Tanjung Perak, seperti dikutip dari laman Instagram resmi PT Damai Lautan Nusantara.

Penyeberangan sesuai jadwal DLN Oasis Surabaya-Lombok menempuh pelayaran antara 17 jam hingga 20 jam.

Baca juga: Jadwal Kapal DLN Batu Layar Lombok-Surabaya 29 Juli 2022, Jam Tiba & Berangkat dari Lembar

Jumat 29 Juli 2022
Tiba di Pelabuhan Tanjung Perak: 20.00 WITA

Sabtu 30 Juli 2022
Berangkat dari Pelabuhan Tanjung Perak: 01.00 WITA

Disclaimer: jadwal menyesuaikan dengan pasang surut air dan ketersediaan tempat sandar di dermaga Pelindo.

Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi agen atau perwakilan.

Surabaya:

-Jl. Perak Barat 201, Surabaya, Jawa Timur

-Office: 031-99221232

Lombok:

-Jl. Raya Pelabuhan Lembar Selatan, depan kantor pos lembar

-No. Hotline WA Only: 081353399818

Aturan Terbaru Naik Kapal Laut sesuai Syarat PPDN

Kemenhub menerbitkan 4 SE yaitu: SE No. 68 (transportasi laut), SE No. 70 (transportasi udara), SE No. 72 (perkeretaapian), SE No. 73 (transportasi darat) aturan perjalanan dalam negeri.

Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dengan moda transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di seluruh Indonesia berlaku ketentuan sebagai berikut:

1. PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen;

2. PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan dan dapat melakukan vaksinasi dosis ketiga (booster) on-site saat keberangkatan;

3. PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan;

4. PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksinasi dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi, namun wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid19;

5. PPDN dengan usia 6-17 tahun wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen; atau

6. PPDN dengan usia dibawah 6 tahun dikecualikan dari ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Aturan ini dikecualikan untuk: khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan, dan untuk moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), dan pelayaran terbatas sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.

(TribunLombok.com)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved