Tiga Kali Mangkir dari Panggilan Kejari, Tersangka Kasus Tipikor Labuhan Haji Kini Jadi Buronan

Kejari Lombok Timur menetapkan tersangka kasus korupsi Dermaga Labuhan Haji berinisial TR menjadi buronan atau Daftar Pencarian Orang (DPO).

Dok.Kejari Lombok Timur
Kejari Lombok Timur menyebarkan foto tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Dermaga Labuhan Haji, Lombok Timur, Rabu (27/7/2022). 

Laporan Wartawan Tribunlombok.com, Ahmad Wawan Sugandika

TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TIMUR - Kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) pada proyek penataan dan pengerukan kolam labuh di Dermaga Labuhan Haji berlanjut.

Kini dua orang telah ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur.

Adapun dua tersangka, masing-masing berinisial N, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan TR selaku komisaris PT Guna Karya Nusantara (GKN).

Tersangka TR sudah tiga kali mangkir dari panggilan kejaksaan untuk pemeriksaan.

TR tidak pernah mau datang memenuhi panggilan Kejari Lombok Timur.

"Kita sudah lakukan panggilan ketiga sesuai aturan namun tidak juga datang dan sudah kita tetapkan jadi tersangka, tapi sayangnya TR tidak kooperatif," kata Kasi Intelijen Kejari Lombok Timur Lalu Moh Rasyidi Rabu, saat dikonfirmasi TribunLombok.com, Rabu (27/7/2022).

Baca juga: Kejari Lombok Timur Sukses Tagih Tunggakan Iuran BPJS Ketenagakerjaan Rp 1,2 Miliar

Karena itu TR selaku komisaris pihak ketiga masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atau buronan.

Diketahui TR berasal dari Kelurahan Cikutra, Kecamatan Cebeuying Kidul, Kota Bandung.

"Sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah dipanggil sesuai aturan tapi tidak datang-datang, maka kita tetapkan sebagai DPO," jelasnya.

Kejari Lombok Timur meminta kepada masyarakat yang melihat tersangka untuk segera menghubungi pihaknya melalui kontak person 0823-4082-6742.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved