Jadwal Kapal KM Kirana VII Surabaya-Lombok 26 Juli 2022
Berikut ini jadwal KM Kirana VII Surabaya-Lombok 26 Juli 2022 dari Pelabuhan Lembar ke Pelabuhan Tanjung Perak
TRIBUNLOMBOK.COM - PT Dharma Lautan Utama (DLU) mengoperasikan kapal KM Kirana VII untuk melayani jadwal kapal Surabaya-Lombok.
Adapun jadwal KM Kirana VII Surabaya-Lombok ini berupa penyeberangan melalui Pelabuhan Tanjung Perak menuju Pelabuhan Lembar.
Sebagai informasi, jadwal KM Kirana VII Surabaya-Lembar ini sesuai dengan waktu pelayaran selama 17 jam atau 20 jam.
Disclaimer:
Baca juga: Jadwal Kapal DLN Batu Layar Surabaya-Lombok 26 Juli 2022, Jam Berangkat dari Tanjung Perak
- Jadwal yang ditampilkan adalah jadwal hari ini dan per tanggal selanjutnya.
- Jadwal & Tarif tidak mengikat dan dapat berubah sewaktu-waktu.
- Tarif belum termasuk biaya pass pelabuhan dan retribusi lainnya.
- Untuk pembelian tiket kendaraan (R2 & R4) harus disertai surat (KTP, STNK, BPKB atau Surat Leasing) yang masih berlaku.
Berikut ini jadwal KM Kirana VII Surabaya-Lembar 26 Juli 2022 dari Pelabuhan Lembar ke Pelabuhan Tanjung Perak.
BERANGKAT dari Pelabuhan Tanjung Perak: Selasa, 26 Jul 2022 pukul 12:00 WITA
TIBA di Pelabuhan Lembar: Rabu, 27 Juli 2022 pukul 10:00 WIB
Syarat Naik Kapal KM Kirana VII
Sebelum naik KM Kirana VII sesuai jadwal kapal Lombok-Surabaya hari ini, penumpang perlu memperhatikan aturan terbaru pelaku perjalanan dalam negeri menggunakan transportasi laut yang diterbitkan Kemenhub.
Dalam laman resmi dlu.co.id, PT DLU meminta agar calon pengguna jasa KM Kirana VII baik yang membeli tiket penumpang maupun kendaran agar memperhatikan syarat perjalanan terbaru Juli 2022, antara lain:
1. Berdasarkan SE SATGAS Covid-19 Nomor 21 Tahun 2022, Kami informasikan Syarat & Ketentuan Perjalanan Pelayaran Kapal yaitu Calon Penumpang yang telah vaksin DOSIS 2 WAJIB MENYERTAKAN KETERANGAN NEGATIF RAPID TEST ANTIGEN dengan masa berlaku 1x24 jam atau Negatif RT-PCR dengan masa berlaku 3x24 jam.
Baca juga: Daftar Fasilitas Tribun 360 Sirkuit Mandalika, Tempat Nonton Balapan ala Sultan
2. Calon Penumpang yang telah vaksin DOSIS 1 WAJIB MENYERTAKAN NEGATIF RT-PCR dengan masa berlaku 3x24 jam.
3. Calon Penumpang usia DIBAWAH 6 TAHUN DAPAT MELAKUKAN PERJALANAN DENGAN PENDAMPING DAN TIDAK WAJIB MENUNJUKKAN HASIL RT-PCR ATAU SWAB ANTIGEN.
4. Calon penumpang tetap WAJIB menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
(TribunLombok.com)