Berita Bima
Terima Paket Ekstasi di Jasa Pengiriman, Seorang Pria di Dompu Dibekuk Polisi
Tim Polres Dompu membekuk seorang pria setelah menerima paket barang haram berupa ekstasi di Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB), Rabu (20/7).
Penulis: Atina | Editor: Sirtupillaili
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Atina
TRIBUNLOMBOK.COM, DOMPU - Seorang pria inisial JN, usia 44 tahun dibekuk Satuan Narkoba Polres Dompu Nusa Tenggara Barat (NTB).
Ia diketahui baru saja menerima sebuah paket di sebuah jasa pengiriman cepat, Rabu (20/7/2022) sekira pukul 11.00 WITA.
Paket tersebut rupanya berisi dua klip plastik berisi ekstasi atau pil Inek.
"Jadi yang bersangkutan sedang ambil paket dan langsung kami bekuk," ujar Kasat Reserse Narkoba Polres Dompu, Iptu Abdul Malik.
Terduga pelaku ungkap Abdul Malik, berasal dari Desa Rai Oi Kecamatan Sape Kabupaten Bima.
Baca juga: Terduga Kasus Narkoba Berusia di Bawah Umur, Mengaku Coba-coba
Akan tetapi, ia mengambil paket di jasa pengiriman yang ada di Kabupaten Dompu.
Abdul Malik mengungkap, bagaimana awal paket barang haram tersebut tiba di Dompu.
"Awalnya dilaporkan warga, seseorang yang membawa atau menguasai paketan yang diduga berisikan narkotika jenis pil esktasi," ungkapnya.
Setelah lakukan penyelidikan dan pengamatan, laporan tersebut benar karena ciri-ciri yang disebutkan sama persis dengan JN, yang hendak mengambil paket tersebut.
"Penggeledahan pun dilakukan, yang disaksikan oleh masyarakat setempat," akunya.
Setah digeledah, ditemukan dua klip plastik bening yang isinya butir-butir pil ekstasi.
Sayangnya Abdul Malik tidak merinci, berapa banyak jumlah butir pil tersebut.
Selain pil ekstasi, polisi juga turut mengamankan sebuah telepon genggam dan sebuah android.
"Kini terduga pelaku sudah kami amankan di Maki Polres Dompu, untuk kami lakukan penyelidikan lebih lanjut, " pungkasnya.
(*)