Pemerintah Stop Pengiriman Pekerja Migran ke Malaysia karena Langgar Perjanjian
Pemerintah Indonesia akhirnya mengambil langkah tegas dengan menyetop sementara pengiriman pekerja migran ke Malaysia sebagai bentuk protes.
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Sejak tanggal 13 Juli 2022, Pemerintah Indonesia menghentikan sementara pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Malaysia.
Moratorium pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) dilakukan untuk memproses job order baru.
Sedangkan job order Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang masuk hingga 12 Juli 2022 dan telah di-approved KBRI di Kuala Lumpur tetap diproses.
Job order Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang telah disetujui sekitar 2.800 orang asal NTB.
Para Pekerja Migran Indonesia (PMI) ini tetap akan diproses pemberangkatan hingga penempatannya di Malaysia.
"Job order tersebut semuanya untuk pekerja sektor ladang sawit," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi NTB I Gde Putu Aryadi, saat menerima kunjungan Chief Operation Officer Felda Plantation Management SDN.BHD, Malaysia, Moch Sahir Bin Yaacub, di Jalan Majapahit Mataram, Senin (18/7/2022).
Baca juga: Malaysia Akhirnya Sepakat dengan Indonesia Soal Sistem Satu Pintu Perekrutan PMI
Aryadi menegaskan, hal ini merupakan langkah tegas pemerintah Indonesia untuk penghentian proses job order baru.
Disebabkan sikap pemerintah Malaysia yang melanggar MoU yang disepakati 1 April 2022.
Dalam MoU tentang Penempatan dan Perlindungan PMI di Malaysia, disepakati penempatan pekerja migran sektor domestik dari Indonesia ke Malaysia dilakukan melalui One Channel System.
Di dalamnya sudah mengakomodir Job Order, proses penempatan, dan fasilitas tempat kerja.
Sistem ini menjadi satu-satunya mekanisme yang sah untuk merekrut dan menempatkan pekerja migran sektor domestik asal Indonesia di Malaysia.
Tetapi Pemerintah Malaysia melanggar dengan masih melakukan perekrutan melalui System Maid Online (SMO) yaitu sistem rekrutmen pekerja secara online.
Baca juga: Indonesia Darurat Penempatan Ilegal PMI, Kepala BP2MI: Sindikat Dilindungi Oknum
Perekrutan melalui sistem tersebut disinyalir membuat PMI rentan dieksploitasi.
Serta jelas melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran.
Sebab SMO membuat PMI masuk ke Malaysia dengan menggunakan visa turis yang kemudian diubah menjadi visa kerja saat direkrut.