Kabar Artis
Sempat Sindir Dito dan Nindy, Nikita Mirzani 2 Kali Mangkir Panggilan Polisi, Bakal Dijemput Paksa?
Polda Banten mengatakan bahwa Nikita Mirzani telah 2 kali mangkir dari panggilan polisi. Padahal ia sempat menyindir Dito Mahendra dan Nindy Ayunda.
TRIBUNLOMBOK.COM - Artis Nikita Mirzani disebut telah mangkir dua kali dari panggilan pemeriksaan oleh Polda Banten.
Padahal, Nikita Mirzani sempat menyindir Dito Mahendra dan Nindy Ayunda karena hal serupa via akun Instagram miliknya.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga mengatakan, surat panggilan Nikita Mirzani telah dilayangkan sebanyak dua kali, yakni pada Jumat (24/6/2022) dan Rabu (6/7/2022).
Menurutnya, wanita yang akrab disapa Nyai itu dua kali tidak hadir dalam panggilan tersebut.
“Penyidik Satreskrim Polres Serang Kota sudah melayangkan surat panggilan sebagai tersangka pada hari Jumat (24/6). Namun, ada permohonan penjadwalan pemeriksaan NM pada Rabu (6/7) yang ketika itu ditunggu NM juga tidak hadir di depan penyidik," kata Shinto dalam keterangan tertulis, Senin (18/7/2022) seperti dikutip dari Kompas.
Padahal, Nikita sendiri sempat menyindir Dito Mahendra dan Nindy Ayunda karena hal serupa.
Melalui akun Instagramnya, Nikita sempat mengunggah berita soal Nindy Ayunda dan Dito Mahendra yang mangkir dari panggilan polisi.
Nikita kala itu mengatakan bahwa kasus yang menyeret keduanya tergolong parah.
"Ini kasusnya parah loh penyekapan dan pemukulan," tulisnya seperti dikutip pada hari Sabtu (16/7/2022).
Nikita lalu membandingkan hal tersebut dengan kasus yang saat ini tengah ia hadapi.
Baca juga: Sindir Nindy Ayunda dan Dito Mahendra Mangkir Panggilan Polisi, Nikita Mirzani: UU ITE Aja Digeruduk
"Masa gue yang UU ITE aja bisa digeruduk pelapornya atas nama Dito," tungkap Nikita.
"Ini sih Ditonya sendiri sama pacarnya ga datang-datang selon aja, ada apa ini?" imbuhnya.
Nikita kemudian meminta Polres Jakarta Selatan untuk menjemput paksa kedua orang tersebut.
"Udah panggilan kedua loh jangan mau kalah sama Polres Serang Banten," pungkas Nikita.

Bakal Dijemput Paksa?
Sementara itu, terkait penjemputan paksa Nikita Mirzani, Shinto mengatakan bahwa jajarannya masih menunggu petunjuk dari jaksa.
“Kami menunggu hasil evaluasi dan pendapat jaksa dahulu atas berkas perkara yang telah dikirimkan 12 Juli lalu,” ujar Shinto.
Lebih lanjut, Shinto mengatakan, penyidik sebenarnya sudah berupaya mengedepankan asas restorative justice terhadap perkara tersebut.
Namun, upaya damai tidak membuahkan hasil karena Nikita Mirzani tidak hadir.
"Mekanisme restorative justice belum dapat dijalankan oleh penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota, karena penyidik kesulitan untuk mempertemukan NM dengan pihak pelapor," tutur Shinto seperti dikutip dari Kompas.
Baca juga: Izin Holywings Dicabut, Nikita Mirzani Sebut Ada Ribuan Karyawan Cari Nafkah, Wagub DKI Beri Respons
Sebelumnya, Kejari Serang melalui Kasi Intelejen Rizkinil Jusar mengatakan, penyidik Sat Reskrim Polres Serang telah mengirimkan berkas perkara tahap satu atas nama tersangka NM.
Berkas perkara tersebut terkait kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Dito Mahendra.
Nikita Mirzani disangkakan melanggar Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 juncto Pasal 51 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau fitnah (penistaan) dengan tulisan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 311 KUHP.
Untuk diketahui, Dito Mahendra melaporkan Nikita Mirzani ke Polres Serang Kota, Banten, pada 16 Mei 2022 atas dugaan pencemaran nama baik lewat media sosial.
Dito Mahendra merasa dirugikan atas unggahan Instagram Story Nikita Mirzani.
Nindy Ayunda dan Dito Mahendra Mangkir dari Panggilan Polisi
Keduanya seharusnya memenuhi panggilan pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan pada Jumat, 15 Juli 2022.
Pemanggilan tersebut ada kaitannya dengan kasus dugaan penyekapan mantan sopir Nindy, Sulaiman.
Baik Nindy ataupun Dito sama-sama dua kali mangkir dalam panggilan tersebut.
"Berdasarkan keterangan dari lawyer, yang bersangkutan (Nindy Ayunda dan Dito Mahendra), menyampaikan kepada penyidik bahwa tidak hadir dalam panggilan kedua siang ini," ucap Kanit Krimum Polres Metro Jakarta Selatan AKP Rifaizal Samual kepada Kompas.com, Jumat (15/7/2022).
Dito tidak memenuhi panggilan pertama pada Senin, 11 Juli 2022.
Sementara Nindy seharusnya mendatangi panggilan pertama pada Jumat, 8 Juli 2022.
Ditanya soal kemungkinan penjemputan paksa, Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Selatan Iptu Niken Lestari angkat bicara.
Menurutnya, pihak penyidik belum memutuskan hal tersebut.
Baca juga: Rumah Nikita Mirzani Digeledah Buntut Laporan Dito Mahendra, Arkana Gemetaran dan Azka Menangis
"Nanti kita tunggu dua hari ke depan, teknis selanjutnya akan kami beritahukan kepada rekan-rekan," ujar Niken saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan pada Jumat (15/7/2022) seperti dikutip dari Kompas.
Polisi, lanjut Niken, bakal melakukan gelar perkara untuk menentukan status Nindy.
"Nanti dari penyidik akan melakukan gelar. Kita tunggu Sabtu atau Minggu ini," kata Niken.
(Kompas/ Baharudin Al Farisi dan Cynthia Lova) (TribunLombok)