Jadwal Kapal Lombok-Surabaya 19 Juli 2022, KM Kirana VII dan DLN Oasis

Berikut ini jadwal kapal KM Kirana VII dan DLN Oasisi rute Lombok-Surabaya 19 Juli 2022

dlu.co.id
Ilustrasi kapal KM Kirana VII. Berikut ini jadwal kapal Lombok-Surabaya 19 Juli 2022. 

TRIBUNLOMBOK.COM - Berikut ini jadwal kapal Lombok-Surabaya 19 Juli 2022.

Untuk penyeberangan dari Pelabuhan Lembar ke Pelabuhan Tanjung Perak pada Selasa 19 Juli 2022 dilayani KM Kirana VII dan DLN Oasis.

Simak jadwal kapal KM Kirana VII dan jadwal kapal DLN Oasis Lombok-Surabaya.

KM Kirana VII dan DLN Oasis merupakan pilihan transportasi laut dari Lombok ke Surabaya.

Baca juga: Jadwal Kapal KM Kirana VII Juli 2022 Rute Lombok-Surabaya, Lengkap dengan Harga Tiketnya

Pelayaran dari Pelabuhan Lembar ke Pelabuhan Tanjung Perak menempuh waktu antara 17 jam sampai 20 jam.

KM Kirana VII merupakan armada PT Dharma Lautan Utama.

Sementara DLN Oasis adalah armada PT Damai Lautan Nusantara.

Keduanya melayani kapal penyeberangan Lombok-Surabaya maupun sebaliknya, Surabaya-Lombok.

KM Kirana VII dan DLN Oasis memiliki jadwal masing-masing.

Adapun jadwal KM Kirana VII Lombok Surabaya pada Selasa 19 Juli 2022 yakni:

Berangkat dari Pelabuhan Lembar: Selasa 19 Juli 2022 pukul 16.00 WITA

Tiba di Pelabuhan Tanjung Perak: Rabu 20 Juli 2022 pukul 12.00 WITA

Adapun jadwal DLN Oasis Lombok-Surabaya Selasa 19 Juli 2022:

Tiba di Pelabuhan Lembar: Selasa 19 Juli 2022 pukul 18.30 WITA

Berangkat dari Pelabuhan Lembar: Selasa 19 Juli 2022 pukul 23.30 WITA.

Baca juga: Jadwal DLN Oasis Lombok-Surabaya Juli 2022, Berikut Aturan Terbaru Naik Kapal Laut

Syarat Pelaku Perjalanan Dalam Negeri

Untuk penumpang kapal KM Kirana VII maupun DLN Oasis perlu memperhatikan 4 SE Kemenhub yaitu: SE No. 68 (transportasi laut), SE No. 70 (transportasi udara), SE No. 72 (perkeretaapian), SE No. 73 (transportasi darat) aturan perjalanan dalam negeri.

Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dengan moda transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di seluruh Indonesia berlaku ketentuan sebagai berikut:

1. PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen;

2. PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan dan dapat melakukan vaksinasi dosis ketiga (booster) on-site saat keberangkatan;

3. PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan;

Kapal DLN Oasis
Kapal DLN Oasis (Instagram @damai_lautan_nusantara)

4. PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksinasi dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi, namun wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid19;

5. PPDN dengan usia 6-17 tahun wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen; atau

6. PPDN dengan usia dibawah 6 tahun dikecualikan dari ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Aturan ini dikecualikan untuk: khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan, dan untuk moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), dan pelayaran terbatas sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved