Cara Daftar Umrah 2022, Cek Biaya Setoran Awal & Waktu Berangkat agar Tidak Tertipu Travel Bodong

Adapun syarat visa umrah yang harus dipenuhi sebelum mengajukan yakni jemaah harus sudah menyelesaikan vaksinasi Covid-19

Twitter @ReasahAlharmain
Jemaah menjalani ibadah Salat Jumat di Masjidil Haram, Makkah, Arab Saudi, Jumat (20/5/2022). Patut disimak cara daftar umrah berikut cara cek status umrah melalui aplikasi Umrah Cerdas Kemenag. 

TRIBUNLOMBOK.COM - Perjalanan ibadah umrah ke tanah suci sudah kembali dibuka per 14 Juli 2022.

Hal itu setelah pemerintah Arab Saudi menyetujui pembukaan pengajuan visa umrah.

Patut disimak cara daftar umrah berikut cara cek status umrah melalui aplikasi Umrah Cerdas Kemenag.

"Alhamdulillah, saya sudah mendapat konfirmasi bahwa pengajuan visa umrah sudah dibuka per 14 Juli 2022," ucap Direktur Umrah dan Haji Khusus Nur Arifin Minggu (17/7/2022) dikutip dari Tribunnews.com.

Baca juga: Kerajaan Arab Saudi Buka Layanan Umrah Mulai 16 Juli 2022

Keberangkatan umrah untuk peziarah dari dalam dan luar kerajaan Arab Saudi dimulai pada 30 Juli 2022 mendatang.

Meski demikian, pengajuan perjalanan ibadah umrah dapat dilakukan dari sekarang atau sejak dibukanya pelayanan.

Syarat Visa Umrah

Adapun syarat visa umrah yang harus dipenuhi sebelum mengajukan yakni jemaah harus sudah menyelesaikan vaksinasi Covid-19.

Hal itu dibuktikan dengan menunjukkan sertifikat vaksin yang dikeluarkan oleh otoritas resmi negara masing-masing.

Selanjutnya pemohon beragama Islam dan memiliki KTP yang masih berlaku dan atau identitas lain yang sah.

Pedoman Perjalanan Ibadah Umrah

Kemenang menerbitkan pedoman perjalanan umrah melalui Kepdirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 323 tahun 2019.

Dalam keputusan itu disebutkan, penyelenggaraan ibadah umrah memiliki sejumlah permasalahan sebelumnya, antara lain:

- Jemaah tidak diberangkatkan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) karena dana jemaah tidak disetorkan.

Baca juga: Keutamaan Umrah di Bulan Suci Ramadhan, Pahala Berlipat Ganda

- PPIU menyelewengkan dana ibadah umrah.

- PPIU mematok harga terlalu rendah sehingga tidak mampu membiayai rangkaian perjalanan ibadah umrah.

- Jemaah mendaftar pada non PPIU sehingga tidak ada jaminan kepastian pemberangkatannya.

- Jemaah tidak dapat berangkat atau pulang sesuai jadwal karena tiket tidak tersedia.

- Jemaah tidak mendapatkan pelayanan sesuai dengan perjanjian dengan PPIU.

- Jemaah sakit di Arab Saudi tidak mendapatkan pelayanan dan pendampingan dari petugas PPIU.

Prosedur Pendaftaran Umrah

1. Calon jemaah menyerahkan persyaratan kepada petugas PPIU dan isi formulir.

2. Petugas PPIU memasukkan data identitas calon jemaah pada aplikasi SISKOPATUH.

3. Entry data calon jemaah paling lambat 1x24 jam setelah seluruh persyaratan lengkap.

4. PPIU mencetak bukti SPPU dan Surat Perjanjian Perjalanan Ibadah Umrah yang dicetak melalui SISKOPATUH sebanyak 2 rangkap.

5. SPPU mencantumkan Nomor Registrasi Jemaah.

6. PPIU wajib menjelaskan isi perjanjian kepada calon jemaah sebelum ditandatangani kedua belah pihak.

7. Dalam hal pendaftaran umrah dilakukan secara online, perjanjian kepada calon jemaah ditandatangani kedua belah pihak setelah calon jemaa datang atau bertemu dengan PPIU.

8. PPIU wajib menyerahkan SPPU dan SPPIU kepada jemaah sebagai dasar pembayaran BPIU.

Biaya Ibadah Umrah 2022

Berikut ini biaya umrah 2022 atau Biaya Penyelenggaraan Ibadah Umrah (BPIU).

1. Besaran BPIU ditetapkan sesuai kesepakatan yang tertuang dalam perjanjian antara jemaah dan PPIU.

Jemaah melaksanakan ibadah di Masjidil Haram, Makkah, Arab Saudi, 20 Mei 2022.
Jemaah melaksanakan ibadah di Masjidil Haram, Makkah, Arab Saudi, 20 Mei 2022. (Twitter @ReasahAlharmain)

2. BPIU dibayarkan jemaah atau kuasa jemaah ke rekening PPIU melalui BPS yang berbasis syariah uyang telah bekerjasama dengan PPIU.

3. Besaran setorah awal BPIU paling sedikit Rp 10 juta.

4. BPIU dianggap lunas setelah mencapai jumlah Rp20 juta.

5. Pembayaran BPIU dapat dicicil sebanyak 3 kali sampai dengan batas lunas.

6. Komponen BPIU terdiri dari biaya administrasi pendaftaran dan pembatasan jemaah, biaya perlengkapan umrah (tas bagasi, tas kabin, kartu identitas, dan atribut lainnya, pengurusan dokumen (visa), handling di Indonesia dan di Aranb Saudi, serta petugas PPIU yang akan melayani jemaah; biaya perlindungan jemaah; biaya bimbingan manasik; biaya transportasi udara dari Indonesia ke Arab Saudi pergi pulang; dan biaya program umrah untuk paket layanan akomodasi, konsumsi, dan transportasi selama di Arab Saudi.

7. BPIU yang penyetorannya dikuasakan jemaah kepada petugas PPIU harus sudah disetorkan ke BPS BPIU paling lambat 3 hari sejak BPIU diterima petugas PPIU.

8. Pencairan/penarikan setoran BPIU setiap jemaah dapat dilakukan setelah BPIU jemaah yang bersangkutan telah mencapai paling sedikit Rp 15 juta dan wakut penarikan paling cepat 1 hari setelah mencapai jumlah dimaksud.

9. BPIU wajib dikembalikan kepada jemaah bila yang bersangkutan mengundurkan diri karena sakit, wafat, atau alasan lainnya serta tidak diberangkatkan ke Arab Saudi paling lambat 6 bulan sejak pendaftaran atau paling lambat 3 bulan sejak BPIU lunas.

(TribunLombok.com)

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pemerintah Arab Saudi Kembali Buka Pengajuan Visa Umrah

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved